GRESIK, headlinejatim.com — Asosiasi Kepelabuhanan Kabupaten Gresik mendesak aparat penegak hukum dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mempercepat proses hukum atas kasus dugaan illegal logging asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Desakan ini mencuat menyusul penumpukan lebih dari 4.600 meter kubik kayu yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di kawasan Pelabuhan Gresik, yang hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan status hukumnya.
Asosiasi Kepelabuhanan Gresik, yang terdiri dari INSA, PELRA, APBMI, ALFI, dan ISAA menilai penumpukan kayu tersebut telah menghambat aktivitas bongkar muat, mempersempit ruang gerak logistik, dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, baik bagi pelaku usaha pelabuhan maupun sektor industri yang menggantungkan pasokan bahan baku kayu.
Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Gresik, M. Kasir Ibrahim, menegaskan bahwa keberadaan barang bukti tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran arus logistik di pelabuhan.
“Ribuan kayu gelondongan yang menumpuk di kawasan pelabuhan justru menghambat kelancaran logistik dan merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara legal,” tegas Kasir dalam konferensi pers di Kantor APBMI Gresik, Rabu (22/10/2025).
Pihaknya meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Mereka menyatakan bahwa ketidakjelasan hukum terhadap barang bukti kayu tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengganggu stabilitas operasional pelabuhan.
Selain menghambat logistik, asosiasi juga menyoroti efek domino yang ditimbulkan, termasuk terhambatnya distribusi bahan baku untuk industri pengolahan kayu serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor terkait apabila kondisi ini terus dibiarkan.
Asosiasi berharap, percepatan penyelesaian kasus ini tidak hanya memperlancar kembali aktivitas pelabuhan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor logistik dan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum yang berpihak pada keberlanjutan ekonomi.
“Percepatan penanganan kasus hukum ini menjadi kunci agar aktivitas pelabuhan dapat kembali normal,” pungkas Kasir.