Bukan Sekadar Tradisi, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jadi Bukti Konsistensi Khofifah Ringankan Beban Rakyat

SURABAYA, headlinejatim.com— Di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengambil langkah nyata yang menyentuh langsung kepentingan publik. Untuk tahun keenam berturut-turut, Pemprov Jatim kembali menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga strategis dalam meringankan beban masyarakat lapisan bawah.

Kebijakan ini ditegaskan melalui dua keputusan gubernur. Pertama, Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah. Kedua, Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Keduanya berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 untuk pembebasan pajak, dan hingga 31 Desember 2025 untuk keringanan dasar pengenaan pajak.

Read More

Yang membedakan pemutihan kali ini adalah keberpihakannya yang tegas kepada kelompok rentan. Pembebasan tidak hanya mencakup sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, tetapi juga bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pemilik kendaraan roda dua dari kalangan kurang mampu, ojek online, dan pelaku usaha mikro dengan sepeda motor roda tiga. Semuanya berbasis data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

“Ini tahun keenam kami menyelenggarakan pemutihan. Semoga bisa kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur,” ujar Gubernur Khofifah dalam pernyataan resminya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Dari sisi dampak, kebijakan ini bukan hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga fiskal. Total 878.392 objek kendaraan diprediksi akan memanfaatkan program ini, dengan potensi pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar, dan berpeluang menyumbang Rp231 miliar pada pendapatan daerah.

Secara rinci, berikut estimasi dampak dari masing-masing program:

• Bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB: 691.913 objek, potensi penerimaan Rp194,6 miliar.

• Bebas PKB progresif: 1.619 objek, potensi penerimaan Rp2,88 miliar.

• Bebas tunggakan PKB untuk wajib pajak P3KE: 152.523 objek, potensi penerimaan Rp29,53 miliar.

• Bebas tunggakan PKB ojek online: 16.334 objek, potensi penerimaan Rp3,29 miliar.

• Bebas tunggakan PKB roda tiga pelaku usaha: 16.004 objek, potensi penerimaan Rp655 juta.

Tidak hanya menghapus beban, Khofifah juga memastikan kemudahan akses pembayaran. Warga dapat melakukan transaksi di berbagai kanal pembayaran daring maupun gerai luring yang tersebar di wilayah Jawa Timur.

“Banyak tempat bisa dimanfaatkan. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui berbagai platform yang tersedia. Ini upaya konkret kami agar masyarakat tidak terbebani jarak dan waktu,” ujarnya.

Khusus untuk kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan subsidi, Pemprov Jatim juga memberikan perlakuan khusus. Tarif pajak disamakan dengan kendaraan umum yang sudah disubsidi. Ini menjadi bentuk keadilan fiskal yang ditujukan untuk mendorong pelayanan transportasi yang lebih terjangkau.

Dengan kebijakan ini, Khofifah tidak hanya memperlihatkan konsistensi keberpihakannya kepada masyarakat kecil. Ia juga mengukuhkan bahwa keberadaan negara harus nyata di tengah rakyat, terlebih saat mereka menghadapi tekanan ekonomi.

“Energi kita hari ini adalah melayani, mendengar, dan memberi ruang hidup yang lebih lapang bagi warga yang rentan,” ucap Khofifah menutup keterangannya.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih rinci melalui Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh Jawa Timur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *