Surabaya, headlinejatim.com — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Ia menilai, skema baru ini lebih efektif dibandingkan pelaksanaan pemilu serentak yang selama ini diberlakukan.
“Kalau sudah diputuskan, saya kira memang lebih baik jika dipisahkan. Tidak diselenggarakan secara bersamaan akan jauh lebih baik, karena bisa mengurangi gesekan seperti yang terjadi pada Pemilu 2024. Masyarakat juga bisa jenuh jika semua proses digelar serentak,” ujar Eri usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya.
Menurutnya, pemisahan antara pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dengan pemilu daerah (pilkada dan DPRD) akan memberi ruang yang lebih jelas bagi masyarakat dalam menentukan pilihan berdasarkan isu yang relevan.
“Misalnya pemilihan Presiden dan DPR digelar lebih dulu, lalu Pilkada serta DPRD Kota dilakukan setelahnya. Itu akan membuat masyarakat bisa lebih fokus, baik pada isu nasional maupun isu daerah,” jelas Eri.
Ia juga meyakini, keputusan MK telah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk manfaat dan risiko yang mungkin timbul. “Saya percaya, putusan ini sudah dihitung secara matang, dan manfaatnya tentu lebih besar dibandingkan mudaratnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilu daerah, yaitu pilkada dan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Kedua jenis pemilu tersebut wajib digelar dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun. Dengan demikian, skema pemilu serentak lima kotak yang digunakan selama ini tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029.
MK menyatakan, pemisahan pemilu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memberi kemudahan bagi pemilih dalam memahami dan menyalurkan hak suaranya sesuai konteks yang tepat.