Surabaya, headlinejatim.com— Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebagai acuan utama dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026. Pokir bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata aspirasi masyarakat yang dihimpun secara langsung oleh para anggota dewan di lapangan.
Penegasan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/6), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono. Ia menyebut pokir sebagai komponen integral dalam perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Pokir adalah hasil dari reses, dialog publik, dan forum-forum aspiratif lainnya. Ini bukan dokumen kosong, tapi cermin dari suara rakyat yang wajib diterjemahkan ke dalam kebijakan,” tegas Blegur.
Ia juga menggarisbawahi dasar hukum yang memperkuat posisi pokir, yakni Pasal 130K dan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa telaahan terhadap pokir DPRD merupakan bagian dari formulasi arah kebijakan daerah.
Pokir Bukan Sekadar Usulan, Tapi Instrumen Legal
Juru Bicara Banggar, Miseri Efendy, menegaskan bahwa pokir adalah instrumen sah yang mengikat dalam penyusunan RKPD dan APBD. Ia menyebut fondasi hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Permendagri 86 Tahun 2017.
“Pokir adalah hak politik dewan yang dijamin undang-undang. Ini bukan sekadar catatan pinggir, tapi basis legal penyusunan rencana pembangunan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Miseri juga menyampaikan bahwa aspirasi dalam pokir tidak terbatas pada daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD, namun mencakup kebutuhan seluruh warga Jawa Timur. Ini menjadi bentuk keadilan pembangunan yang inklusif dan merata.
Dalam saran dan pendapat Banggar, terdapat beberapa isu prioritas yang harus diakomodasi dalam RKPD 2026, antara lain:
- Penurunan ketimpangan pembangunan antarwilayah
- Pengentasan kemiskinan berbasis data aktual
- Penguatan sektor UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat
- Peningkatan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik
Banggar juga mengingatkan agar pelaksanaan program yang berasal dari pokir tidak sekadar menjadi formalitas anggaran. Harus ada komitmen bersama dari legislatif dan eksekutif agar implementasinya benar-benar memberi dampak nyata.
“Dukungan dari pemerintah provinsi dalam bentuk pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan program sangat krusial. Tata kelola yang baik akan mencegah pemborosan dan memperkuat akuntabilitas,” tegas Miseri.
Sebagai bagian dari mekanisme formal, Banggar juga menyampaikan rincian program dan kegiatan pokir dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Dokumen tersebut akan menjadi lampiran strategis dalam penyusunan draf awal RKPD dan APBD Jawa Timur Tahun 2026.
“Dengan adanya dokumen ini, pokir tidak hanya terdengar, tapi harus menjadi pedoman dalam setiap lembar kerja kebijakan Pemprov Jatim ke depan,” pungkasnya.