Jam Malam Anak Diterapkan di Surabaya, DP3APPKB Gencarkan Edukasi Lewat SOTH dan Rumah Perubahan

Surabaya, headlinejatim.com— Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, terhitung sejak pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas yang berisiko.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang secara tegas membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan orang tua.

Read More

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widyawati, menyampaikan bahwa pendekatan edukatif menjadi strategi utama untuk menyukseskan kebijakan ini. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai program, seperti Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

“Program ini bertujuan membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengasuh dan mengawasi anak, terutama di malam hari,” terang Ida.

Sebagai langkah lanjut, anak-anak yang terjaring razia Satpol PP karena melanggar jam malam tidak akan langsung dikenai sanksi. Mereka akan dibina dan didampingi oleh psikolog dari DP3APPKB.

“Semua anak yang melanggar akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi, termasuk juga kepada orang tuanya,” jelas Ida.

DP3APPKB Surabaya juga menjalankan Program Rumah Perubahan sebagai upaya pembinaan intensif bagi anak-anak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas berisiko, seperti geng motor, balap liar, hingga penyalahgunaan zat seperti lem dan minuman keras.

Dalam program ini, anak-anak menjalani pembinaan selama minimal tujuh hari, meliputi aspek mental, psikologis, spiritual, hingga kedisiplinan.

“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten dan menyusun kurikulum terpadu yang menyentuh semua aspek kehidupan anak,” ujar Ida.

Setelah program selesai, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan, disaksikan RT/RW setempat, sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi anak mereka secara berkelanjutan.

Tak berhenti di situ, DP3APPKB juga menyediakan intervensi psikologis dan layanan konseling lanjutan bagi keluarga dan anak-anak yang pernah melanggar jam malam.

Untuk memperkuat proses pascapembinaan, program Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) disiapkan sebagai jalur pendidikan lanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus. Anak-anak dapat didaftarkan ke program ini jika orang tua merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan pembinaan secara mandiri.

Program-program DP3APPKB Surabaya mengedepankan kolaborasi lintas elemen masyarakat. Tokoh agama, pemuda, Bhabinkamtibmas, hingga Karang Taruna dilibatkan aktif dalam kegiatan parenting, SOTH, hingga pengawasan berbasis komunitas melalui program Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

“Pelibatan tokoh agama sangat penting untuk memberikan pemahaman spiritual dan membangkitkan kesadaran anak akan pentingnya pendidikan dan tanggung jawab,” tutur Ida.

Dengan pendekatan yang bersifat persuasif dan edukatif, DP3APPKB berharap jam malam anak ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi menjadi gerakan kolektif untuk mewujudkan lingkungan kota yang aman dan ramah anak.

“Kami berharap surat edaran ini mampu meningkatkan kesadaran orang tua agar anak tidak beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Ida.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *