SURABAYA, headlinejatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal yang masih marak di wilayah Kota Pahlawan. Dalam razia terbaru, puluhan botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan dari dua toko kelontong di Surabaya Timur dan Selatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu tindak kriminalitas.
“Minuman beralkohol memiliki dampak negatif yang sangat luas, terutama dalam memicu tindak kejahatan. Karena itu, kami terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan secara berkala untuk mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat,” ujar Yudhistira, Minggu (22/6/2025).
Dua Toko Disasar, Salah Satunya Sudah Pernah Disegel
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (21/6/2025), Satpol PP menyasar dua titik lokasi: sebuah toko di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya Timur, dan toko lain di Jalan Jarak, Surabaya Selatan.
“Di toko Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol minuman beralkohol berbagai merek. Sementara di Jalan Jarak, kami amankan 20 botol. Seluruh barang bukti termasuk dalam kategori miras golongan A hingga C,” jelas Yudhistira.
Toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi perhatian khusus lantaran telah berulang kali melanggar aturan dengan tetap menjual miras tanpa izin. Satpol PP mencatat toko ini sebelumnya telah ditindak pada 7 November 2023, disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali melanggar pada 9 Mei 2025.
“Tindakan hari ini adalah yang keempat kalinya. Mereka tetap nekat menjual meski sudah disegel. Ini menunjukkan ketidakpatuhan yang serius,” tegas Yudhistira.
Penindakan ini dilakukan Satpol PP Surabaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.
“Kami bergerak berdasarkan permintaan bantuan penertiban dari dinas terkait. Mengenai perizinan dan sanksi administratif, kewenangannya berada pada Dinkopumdag,” terangnya.
Menurut Yudhistira, toko di Gubeng Kertajaya sebelumnya sempat membuka kembali segel setelah mengajukan permohonan kepada dinas terkait. Namun karena kembali melanggar, Satpol PP melakukan penyegelan ulang sekaligus penyitaan barang bukti.
Selain menyita puluhan botol miras, petugas juga menyegel lemari pendingin yang digunakan toko tersebut untuk memajang miras. Barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk penerapan tindak pidana ringan (tipiring) dan penempelan stiker pelanggaran.
“Kami juga meminta kedua toko tersebut untuk menghentikan sementara aktivitas usahanya sampai semua proses administrasi dan sanksi diselesaikan,” imbuhnya.
Yudhistira berharap, langkah penegakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi momen pembinaan bagi para pelaku usaha yang masih menjual miras secara ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan. Harapannya, pelaku usaha bisa memahami pentingnya menaati aturan demi kebaikan bersama dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.