Pemkot Surabaya Buka Peluang Emas untuk UMKM: Bisa Jualan Gratis di Area Parkir Toko Modern, Listrik dan Air Ditanggung Pemerintah

SURABAYA, headlinejatim.com — Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pahlawan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengizinkan pemanfaatan area parkir toko modern untuk tempat berjualan tanpa dikenakan biaya sewa. Bahkan, biaya listrik dan air juga akan ditanggung oleh Pemkot.

Kebijakan progresif ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pertemuannya bersama jajaran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di Balai Kota, Rabu (18/6/2025).

Read More

“Kita ingin toko modern tidak hanya menjadi pusat konsumsi, tapi juga penggerak ekonomi kerakyatan. Area parkirnya bisa dimanfaatkan UMKM warga Surabaya tanpa dipungut biaya sewa,” ujar Eri.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Aturan ini menyebut bahwa pengelola toko modern dapat menyediakan ruang usaha gratis di area parkir bagi pelaku UMKM lokal.

“Dengan kebijakan ini, kita ingin mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran terbuka secara konkret. Siapa pun warga yang ingin jualan, seperti soto, es degan, dan kuliner rumahan lainnya, bisa memanfaatkan fasilitas toko modern,” jelasnya.

Agar pelaksanaannya tertib dan adil, Wali Kota Eri menekankan bahwa para UMKM harus terdata resmi di kelurahan dan kecamatan. Nantinya, pelaku usaha yang berminat akan diseleksi bersama petugas kelurahan dan pihak toko modern.

“Kalau tidak ada pendataan, semua orang bisa klaim ingin masuk. Maka nanti akan dikumpulkan oleh kelurahan, dan kalau jumlahnya melebihi kapasitas, akan diundi. Ini agar adil dan transparan,” tambahnya.

Lebih jauh, Eri menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan dasar seperti listrik dan air untuk kegiatan UMKM di area parkir toko modern akan dibiayai oleh Pemkot. Sementara itu, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pihak toko.

“Kami tidak akan membebani pemilik toko modern. Yang penting, toko ikut hadir dalam upaya pengentasan kemiskinan di Surabaya,” tegas Eri yang akrab disapa Cak Eri.

Namun, ia juga menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku untuk UMKM murni, bukan untuk waralaba atau bisnis franchise. “Ini semata-mata untuk warga kecil yang berjuang secara mandiri. Kami akan prioritaskan warga dengan kondisi ekonomi paling bawah,” tegasnya.

Merespons kebijakan ini, Aprindo Surabaya menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Pemkot. Perwakilan Aprindo, Romadhoni, menyebutkan bahwa pihaknya siap memberdayakan lingkungan sekitar dan menyediakan petugas parkir resmi.

“Kami akan terus mendukung upaya Pemkot dalam memberdayakan UMKM dan lingkungan. Ini bagian dari komitmen ritel modern untuk turut serta membangun kota,” ucap Romadhoni.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *