Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Kerugian Negara Capai Rp228 Juta

Surabaya, headlinejatim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kabupaten Malang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menggunakan modus pemindahan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual secara ilegal ke masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025, tertanggal 3 Juni 2025. Penyelidikan dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Read More

“Empat tersangka yang diamankan yakni RH selaku pemodal dan pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang berperan sebagai penyuntik isi gas. Mereka membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau ‘pen’,” ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Dalam operasi penggerebekan pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan proses pemindahan isi gas. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg, lalu gas dipindahkan menggunakan alat suntik. Dalam sehari, para tersangka mampu memproduksi hingga 50 tabung LPG ilegal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• 10 tabung LPG 12 kg berisi

• 110 tabung kosong 12 kg

• 150 tabung LPG 3 kg berisi

• 45 tabung kosong 3 kg

• 1 tabung LPG 5,5 kg kosong

• 15 alat suntik (pen)

• 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry

• Alat bantu lainnya seperti timbangan, tang, serta toples berisi segel dan karet sil

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama empat bulan. Para pelaku membeli LPG subsidi dari pengecer di berbagai daerah, lalu mengumpulkannya di Ngantang untuk proses pemindahan.

“Setelah dipindahkan, tabung 12 kg disegel ulang dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai standar. Produk ini kemudian dijual ke toko kelontong di wilayah Malang dengan keuntungan sekitar Rp100.000 per tabung,” jelas AKBP Lintar.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi ini ditaksir mencapai Rp228 juta. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh RH sebagai otak operasi mencapai Rp384 juta selama periode empat bulan.

Kombes Pol Jules menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Barang bersubsidi adalah milik negara. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini. Pemerintah menyalurkan subsidi LPG 3 kg untuk membantu masyarakat kurang mampu, dan setiap upaya penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *