SURABAYA, headlinejatim.com– Pemerintah Kota Surabaya tancap gas dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Melalui kebijakan tegas, Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan penggunaan sistem pembayaran elektronik (tap) di seluruh titik parkir, termasuk di kafe, restoran, dan hotel. Targetnya seluruh titik sudah pakai sistem digital paling lambat 17 Agustus 2025.
Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Eri dalam rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kantor Pemkot Surabaya, Selasa (3/6/2025).
“Surabaya harus transparan. Jika ada pengelola parkir yang tetap bermain curang, siap-siap saja. Ini sudah masuk dalam kontrak kinerja Sekda dan Kepala Bapenda. Kalau tidak jalan, saya akan copot!” tegas Cak Eri.
Parkir Digital untuk Cegah ‘Permainan’
Selama ini, pajak parkir di Surabaya masih menggunakan dua metode: perhitungan mandiri oleh pengusaha dan melalui pihak ketiga. Sistem ini dinilai membuka celah kebocoran dan manipulasi data. Dengan sistem tap, kata Eri, semua transaksi akan tercatat otomatis dan langsung masuk ke database Pemkot.
“Dengan sistem digital, tidak ada lagi istilah ‘perkiraan’ atau ‘kira-kira’. Semua tercatat. Jujur untuk semua pihak,” jelasnya.
Tak hanya itu, skema pembagian hasil pajak parkir juga telah diatur, 90 persen untuk pengusaha dan 10 persen untuk pajak. Dengan porsi besar ini, pengusaha punya tanggung jawab untuk merekrut juru parkir resmi yang diawasi oleh Pemkot dan wajib memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
2.400 Titik Parkir dan 5.000 Lokasi Usaha Jadi Target
Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, menargetkan pemasangan alat tap ini menjangkau sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 lokasi usaha di seluruh Surabaya. Saat ini, timnya sedang mempercepat koordinasi teknis dengan pelaku usaha.
“Kami sudah mulai bergerak minggu ini. Semua yang menarik pajak parkir di area persil harus transparan. Tidak boleh ada lagi jukir liar atau dobel pungutan,” ujar Basari.
Ia juga menekankan bahwa sistem ini tak sekadar soal target PAD, tetapi juga menghindari potensi kecurangan dan fitnah. “Kami ingin setiap rupiah pajak yang dibayar masyarakat bisa dipertanggungjawabkan secara akurat.”
Parkir Tambahan Dilarang Kecuali di Tepi Jalan
Basari menambahkan, setelah sistem ini berlaku penuh, masyarakat juga berhak tahu mana titik parkir yang sudah dikenai pajak. “Kalau sudah kena pajak persil, tidak boleh lagi ada penarikan parkir tambahan. Kecuali untuk parkir resmi tepi jalan yang diatur Dishub,” tegasnya.
Ke depan, Bapenda akan terus memantau tren penerimaan pajak parkir dari waktu ke waktu. Jika ditemukan lonjakan atau penurunan yang tidak wajar, evaluasi langsung dilakukan.