Surabaya, headlinejatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, melalui Komisi C yang membidangi keuangan, segera membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, memperkuat efektivitas kelembagaan, serta mengoptimalkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hartono, menjelaskan bahwa revisi perda ini merupakan usulan dari Biro Perekonomian Pemprov Jatim, mengingat banyaknya Rancangan Perda (Raperda) baru terkait perubahan nomenklatur dan substansi BUMD.
“Dari sekian banyak Raperda yang diajukan, semuanya berkaitan dengan Perda induk Nomor 8 Tahun 2019. Karena itu, kami menilai perlu ada revisi untuk menyesuaikan substansi dan menyatukan aturan yang bersifat umum,” ujar Hartono.
Ia menambahkan, revisi ini akan membuat regulasi lebih terstruktur dan efisien. Nantinya, aturan yang bersifat umum akan dimasukkan dalam perda induk, sedangkan perda masing-masing BUMD hanya akan mengatur hal-hal spesifik sesuai karakteristik usahanya.
“Dengan pendekatan ini, setiap BUMD tidak perlu lagi mengulang aturan yang sama dalam perda masing-masing. Ini akan memangkas birokrasi dan mempercepat implementasi di lapangan,” jelasnya.
Hartono menargetkan pembahasan revisi perda akan dimulai dalam waktu dekat dan dipercepat agar dapat segera disahkan.
“Insya Allah bulan ini sudah mulai dibahas secara intensif di Komisi C,” imbuh politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Selain aspek regulasi, kinerja BUMD juga menjadi fokus utama Komisi C. Hartono menyampaikan bahwa DPRD terus mendorong peningkatan dividen yang disetorkan BUMD ke kas daerah, terutama dalam situasi defisit PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp4,2 triliun.
“BUMD harus jadi alternatif andalan dalam menopang PAD. Kalau kita hanya bergantung pada kendaraan bermotor, kita akan kesulitan. Maka peran BUMD sangat vital ke depan,” tegas Hartono.
Setiap tahun, Komisi C melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD dan menetapkan target dividen berdasarkan capaian tahun sebelumnya. Namun, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan dinamika bisnis saat menetapkan target.
“Kalau kondisi bisnis mendukung, target bisa ditingkatkan. Tapi kalau tidak, tetap kita dorong agar hasilnya tidak turun,” pungkasnya.
Revisi perda ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kontribusi BUMD Jawa Timur, serta mendorong efisiensi kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi daerah.