Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Manipulasi Video Deep Fake Mengatasnamakan Gubernur Khofifah

Surabaya, headlinejatim.com — Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam manipulasi video menggunakan teknologi deep fake yang mengatasnamakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Pelaku memanfaatkan kecanggihan artificial intelligence (AI) untuk menyebarkan informasi palsu yang beredar luas di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pegawai Kominfo Jatim pada 14 April 2025. Sebagai respons, Direktorat Reserse Siber (Ditresnarkoba) Polda Jatim langsung melakukan patroli siber untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.

Read More

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa video palsu tersebut telah dimanipulasi sedemikian rupa, menggantikan narasi asli Gubernur Jatim dengan penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu. Video tersebut mengklaim bahwa tawaran itu adalah amanah dari Gubernur Khofifah khusus untuk warga Jatim, tanpa biaya COD dan surat-surat lengkap.

“Video manipulasi itu kemudian diunggah ke platform media sosial, terutama Tiktok, dengan tujuan menipu warga untuk mentransfer uang,” jelas Kapolda dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025).

Modus yang digunakan tidak hanya mengatasnamakan Gubernur Jatim, tetapi juga Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat, menunjukkan skala operasional yang lebih luas dari aksi penipuan ini.

Ditressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bagoes Wibosono, mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tersangka tersebut adalah HMP (32), UP (24), dan AH (34), yang berperan sebagai pembuat akun Tiktok, pengunggah video, serta operator yang berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengelabui korban.

“Kami berhasil mengidentifikasi bahwa para tersangka ini memanfaatkan identitas Gubernur Jatim untuk melakukan penipuan melalui video manipulatif. Tersangka HMP bertanggung jawab atas pembuatan akun dan video, sementara UP bertugas mengunggahnya, dan AH berperan sebagai penghubung korban untuk mentransfer uang,” ujar Kombes Bagoes.

Tindak penipuan ini telah merugikan banyak korban, dengan lebih dari 100 orang yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara. Kerugian finansial yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp 87,6 juta.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa aksi ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk video manipulatif yang diunggah melalui akun-akun Tiktok yang mengatasnamakan Gubernur Khofifah, serta rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *