Tak Kantongi TDG, CV Sentoso Seal Diperiksa Pemkot Surabaya: Langkah Penindakan Tunggu Jawaban Kemendag

Surabaya, headlinejatim.com — Setelah mencuatnya kasus penahanan ijazah sejumlah eks-karyawan, kini CV Sentoso Seal kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya itu diduga kuat belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), sebuah izin yang diwajibkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Polemik ini bermula dari laporan eks-karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan, bahkan setelah mereka tidak lagi bekerja di sana. Kasus ini memantik reaksi Pemerintah Kota Surabaya yang langsung menurunkan tim inspeksi dari lintas perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP, untuk menelusuri legalitas operasional perusahaan secara menyeluruh.

Read More

Dalam proses investigasi, tim menemukan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang untuk lokasi usaha di Jalan Margomulyo Industri II/32. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan, “Kami tidak menemukan TDG dan NIB di sistem OSS untuk gudang tersebut. Ini menjadi persoalan serius karena gudang telah beroperasi cukup lama. Maka dari itu, kami tindaklanjuti secara resmi.” Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permendag 90/2014, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG, dan sesuai Pasal 7, izin tersebut wajib diperbarui setiap lima tahun sekali. Pelanggaran atas ketentuan ini, kata Fikser, dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan operasional.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan perhatian khusus terhadap temuan tersebut. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran perizinan, sekecil apa pun itu. Maka saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti secara menyeluruh,” ujarnya dalam arahannya. Pemkot Surabaya pun memutuskan untuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Perdagangan pada Senin, 21 April 2025, guna memastikan otoritas yang berwenang dalam penindakan, apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Surabaya, Hendro Gunawan, mempertegas bahwa gudang CV Sentoso Seal memang tidak tercatat sebagai gudang aktif yang melaporkan kegiatan secara berkala ke dinas maupun dalam sistem OSS. “Kami tidak menemukan pelaporan apapun. Padahal, setiap kegiatan pergudangan di Surabaya wajib terdaftar dan terpantau. Ini menyangkut akuntabilitas distribusi barang di dalam kota,” tegas Hendro.

Di sisi lain, pihak CV Sentoso Seal menyampaikan klarifikasi. Perwakilan hukum perusahaan, Andi Setiawan, menyatakan bahwa gudang di Margomulyo tidak digunakan untuk penyimpanan dalam arti penuh. “Fungsi gudang kami lebih ke transit internal barang. Tidak ada penyimpanan jangka panjang dalam kapasitas besar seperti gudang distribusi atau logistik,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan selama ini berasumsi tidak memerlukan TDG karena skala aktivitas yang terbatas. “Namun setelah mendapat penjelasan dari pihak Pemkot, kami siap kooperatif untuk mengurus seluruh izin yang mungkin kurang, termasuk TDG jika memang diwajibkan. Kami mohon ada ruang pembinaan, bukan langsung sanksi,” kata Andi.

Kasus ini menyiratkan bahwa persoalan perizinan usaha di Surabaya masih menyimpan banyak pekerjaan rumah, terutama dari sisi pengawasan dan pembinaan pelaku usaha. Pemerintah kota pun menegaskan bahwa langkah yang kini ditempuh bukan hanya soal sanksi, melainkan juga bentuk penegakan tata kelola usaha yang sehat dan taat regulasi.

Hasil konsultasi dengan Kementerian Perdagangan akan menjadi penentu kelanjutan langkah Pemkot Surabaya—apakah CV Sentoso Seal akan diberi waktu untuk melengkapi perizinan, atau justru dikenai sanksi administratif hingga penutupan operasional.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *