Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Diluncurkan di Jawa Timur

oppo_0
Surabaya, headlinejatim.com -Pada Selasa, 7 Mei 2024, langkah besar dalam transformasi pelayanan pertanahan secara digital di Jawa Timur telah diwujudkan dengan pembukaan pelayanan sertifikat tanah elektronik di Kota Surabaya. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 dan BPN Surabaya 2 menjadi saksi resmi peluncuran ini, yang juga disertai dengan Implementasi Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan di Kantor BPN Surabaya 1 pada Senin, 6 Mei 2024.Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Teknologi dan Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, dengan tegas menegaskan bahwa pelayanan sertifikat tanah elektronik ini telah disosialisasikan melalui Pemerintah Kota Surabaya. Selain kedua kantor BPN di Surabaya, 12 kantor BPN lainnya di Jawa Timur telah ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN sebagai layanan elektronik, berada di Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM). Di antaranya terdapat kota-kota seperti Madiun, Mojokerto, Blitar, Kediri, Pasuruan, Malang, serta kabupaten seperti Nganjuk, Madiun, Probolinggo, Batu, Mojokerto, dan Pacitan.

Jonahar menyampaikan bahwa Jawa Timur meraih peringkat pertama dalam kecepatan pelayanan secara nasional dengan 7 layanan prioritas pada akhir bulan April. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara layanan manual dan elektronik di BPN, di mana berkas permohonan tetap sama namun masyarakat harus memiliki akun untuk mengurusnya melalui aplikasi Sentun Tanahku. Untuk membantu masyarakat yang masih membutuhkan panduan, tersedia call center atau hotline dengan 10 orang petugas di Surabaya 1 yang siap melayani.

Read More

Dengan adopsi pelayanan digital ini, Jonahar menjamin bahwa masyarakat tak perlu cemas jika sertifikat tanah mereka hilang karena data dapat disimpan dalam aplikasi. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengawal sistem digitalisasi ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1, Kartono Agustiyanto, memastikan bahwa layanan elektronik akan berjalan dengan optimal. Setelah implementasi layanan ini, Kartono menargetkan bahwa seluruh wilayah, mulai dari desa hingga kecamatan, akan terpetakan dan terdata dengan baik secara tekstual maupun yuridis.

Kebijakan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik atau Sertipikat-el diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Peluncuran nasional sertifikat tanah elektronik telah dilakukan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 4 Desember 2023, menandai langkah penting dalam modernisasi sektor pertanahan di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *