Kasus Prostitusi Online di Surabaya Terus Berulang, Ini Sorotan DPRD

SURABAYA, HeadlineJatim.com– Maraknya kasus prostitusi online di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Rabu (8/4/2026), Dr. Hj. Zuhrotul Mar’ah menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama praktik tersebut terus berulang.

Rapat yang digelar di ruang Komisi D DPRD Surabaya itu menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kanit PPA Polrestabes Surabaya, manajemen apartemen Twin Tower, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta dinas terkait lainnya.

Read More

Dalam forum tersebut, Dr. Hj. Zuhrotul Mar’ah menegaskan bahwa Surabaya selama ini dikenal sebagai kota yang ramah perempuan dan anak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya praktik yang mengarah pada perdagangan orang dan prostitusi, baik secara terselubung maupun terang-terangan.

“Perda sudah ada, undang-undang juga sudah ada. Tapi dalam penegakannya masih kurang maksimal. Ini yang membuat pelaku merasa aman dan akhirnya menormalisasi praktik prostitusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik prostitusi kini semakin kompleks karena melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum pengelola tempat seperti hotel dan apartemen yang diduga turut mengambil keuntungan.

“Ini seperti sistem jual beli. Ada marketing, ada fee, baik dari penyewaan tempat maupun dari praktik itu sendiri. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Selain faktor penegakan hukum, Zuhrotul juga menyoroti aspek ekonomi sebagai pemicu utama. Menurutnya, keterbatasan keterampilan dan peluang usaha membuat sebagian perempuan terjerumus dalam praktik tersebut.

“Kalau ekonomi baik dan mereka punya skill, insyaallah tidak akan menjual diri. Maka pemberdayaan perempuan menjadi sangat penting,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa praktik prostitusi tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Namun, upaya pencegahan dan penekanan harus terus dilakukan secara maksimal.

“Zero prostitusi mungkin tidak realistis, tapi harus diminimalisasi. Jangan sampai Surabaya mendapat stigma sebagai kota yang mudah untuk praktik seperti ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga muncul usulan agar Pemerintah Kota Surabaya menyusun peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur perlindungan perempuan dan anak, termasuk penanganan prostitusi dan perdagangan orang.

Zuhrotul menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan ini. Ia menyebut, tidak cukup jika hanya satu dinas yang bergerak.

“Harus ada kerja sama semua pihak. Mulai dari penegak hukum, dinas terkait, hingga pelaku usaha. Semua harus satu visi untuk menjaga martabat Kota Surabaya,” jelasnya.

Ia juga mendorong Dispendukcapil untuk meningkatkan pendataan penduduk, baik warga tetap maupun non-permanen, guna mempersempit ruang gerak praktik ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya Petugas kepolisian dari Sat Res Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya mengungkapkan kasus prostusi online yang terjadi di Twin Tower Hotel & Residence Surabaya dan menetapkan seorang pria berinisial JI menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya

DPRD Surabaya berharap melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta sinergi antarinstansi, praktik prostitusi online di Surabaya dapat ditekan dan tidak lagi mencoreng citra kota sebagai kota ramah perempuan dan anak.

Related posts