JAKARTA, HeadlineJatim.com — Praktik penyelewengan energi bersubsidi di Indonesia ternyata jauh dari skala kecil. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menembus angka fantastis, mencapai Rp1,26 triliun sepanjang 2025 hingga 2026.
Temuan ini menjadi alarm keras di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas energi nasional, terutama saat tekanan global mendorong kenaikan harga minyak dunia.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kondisi geopolitik internasional—termasuk konflik di Timur Tengah—telah memperbesar tekanan terhadap sektor energi dalam negeri. Namun di sisi lain, pemerintah tetap menahan harga BBM dan LPG subsidi untuk melindungi masyarakat.
“Disparitas harga antara subsidi dan non-subsidi ini yang kemudian membuka celah penyalahgunaan oleh oknum,” ujarnya.
Data Bareskrim mencatat, total potensi kerugian negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang Rp516,8 miliar, sementara LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar.
Lebih mengkhawatirkan, praktik ini tidak bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan meluas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa aparat telah membongkar 755 kasus dengan 672 tersangka di 33 provinsi.
“Ini menunjukkan penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” tegasnya.
Polri kini mempertegas sikap: tidak hanya memburu pelaku eksternal, tetapi juga membuka ruang pengawasan publik dan memastikan tidak ada toleransi bagi aparat yang terlibat.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan sisi lain dari kebijakan subsidi energi—di satu sisi melindungi masyarakat, namun di sisi lain menciptakan celah ekonomi yang menggiurkan bagi praktik ilegal.
Dengan nilai kerugian yang menembus triliunan rupiah, penindakan terhadap mafia BBM dan LPG subsidi tak lagi sekadar penegakan hukum, melainkan bagian penting dari menjaga ketahanan energi nasional.






