Surabaya, Headlinejatim.com – Sore itu, matahari belum sepenuhnya turun ketika deretan kendaraan mulai memenuhi akses menuju tempat pemakaman umum di Surabaya. Anak-anak menggenggam tangan orang tuanya, sebagian membawa plastik berisi bunga tabur yang harum semerbak. Di antara nisan-nisan yang sunyi, doa-doa dilantunkan pelan, sebuah ritual yang selalu menemukan puncaknya pada 10 hari terakhir Ramadan.
Inilah, tradisi nyekar yang bukan sekadar kunjungan tahunan dari Ramadan ke Ramadan. Ia adalah ruang pertemuan antara ingatan, rindu, dan refleksi. Namun di kota sebesar Surabaya, dengan lebih dari 2,8 juta penduduk dan lebih dari 500 lokasi makam yang dikelola pemerintah kota, momen spiritual ini juga menghadirkan realitas lain: kepadatan kendaraan, keterbatasan lahan parkir, hingga potensi pungutan liar yang mengusik kekhusyukan.
Di tengah dinamika itulah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya angkat bicara, menegaskan hal yang harus dipahami seluruh warga, parkir di dalam area makam adalah gratis.
“Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi,” kata Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, Sabtu (21/2/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungli parkir di sejumlah TPU, terutama saat intensitas ziarah meningkat drastis menjelang malam-malam ganjil Ramadan.
Puncak Nyekar di 10 Hari Terakhir
Bagi banyak keluarga, 10 hari terakhir Ramadan adalah momentum paling sakral. Malam-malam ganjil—21, 23, 25, 27, dan 29, dipercaya memiliki keutamaan spiritual yang besar. Ziarah kubur menjadi bagian dari ikhtiar memperbanyak doa, sekaligus pengingat tentang kefanaan hidup.
Lonjakan peziarah paling terasa di TPU besar seperti:
- TPU Keputih
- TPU Kembang Kuning
- TPU Rangkah
- TPU Simo Kwagean
- TPU Putat Gede
Di lokasi-lokasi tersebut, kendaraan kerap meluber hingga keluar kompleks makam. Akses jalan yang sempit dan keterbatasan ruang parkir membuat suasana cepat padat, terutama menjelang waktu berbuka.
Kepadatan inilah yang kerap membuka ruang abu-abu bagi oknum tidak resmi untuk menarik pungutan dengan dalih parkir.
Mana yang Gratis, Mana yang Resmi
Dedik menjelaskan, secara prinsip tidak ada retribusi parkir di dalam area makam, kecuali pada empat lokasi yang memang pengelolaan parkirnya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Lokasi tersebut adalah:
- TPU Keputih
- Krematorium Keputih
- TPU Simo Kwagean
- TPU Putat Gede
Di titik-titik ini, penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi yang mengantongi izin dan wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
“Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi,” jelasnya.
Dengan kata lain, di ratusan TPU lain yang tersebar di Surabaya, parkir di dalam kompleks makam tidak dipungut biaya.
Koordinasi Saat Parkir Meluas ke Luar Area
Lonjakan peziarah sering kali membuat kendaraan meluas hingga ke luar area makam. Pada titik ini, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub untuk memastikan pengawasan dilakukan oleh petugas resmi guna mencegah potensi pungli.
“Kalau parkir di dalam area makam yang memang gratis dan tidak ada petugasnya, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran,” terangnya.
Edukasi ini menjadi penting agar warga memahami haknya sekaligus tidak ragu menolak pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Perawatan Makam dan Batas Sukarela
Isu lain yang kerap mencuat adalah dugaan pungutan untuk perawatan makam. Dedik memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam pengelolaan makam oleh pemerintah kota.
Ia menjelaskan, ahli waris yang ingin makam keluarganya dirawat biasanya secara sukarela meminta bantuan warga sekitar dan memberikan imbalan jasa.
“Pemberian tersebut murni atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat wajib. Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar jasa perawatan jika keluarga tidak menginginkannya.
Menjaga Kekhusyukan, Menutup Celah Pungli
DLH juga kembali menegaskan larangan meminta-minta, berjualan tanpa izin, maupun mengganggu peziarah di area makam demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan.
Warga diminta aktif menolak pungli dan melaporkan temuan melalui Command Center 112 atau kanal resmi Dishub Surabaya.
“Peziarah tidak diwajibkan memberikan uang kepada siapa pun. Kalau ingin bersedekah, silakan, tetapi tidak boleh ada unsur paksaan,” pungkas Dedik.
Pada akhirnya, tradisi nyekar di 10 hari terakhir Ramadan adalah ruang spiritual yang sarat makna. Tugas pemerintah memastikan ruang itu tetap tertib dan transparan. Tugas warga, menjaga agar doa yang dipanjatkan tidak terusik oleh praktik-praktik yang tak semestinya.






