Gresik, HeadlineJatim.com – Efek jera rupanya belum menyentuh AS (35). Pria asal Kecamatan Manyar, Gresik ini kembali harus meringkuk di balik jeruji besi untuk ketiga kalinya. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik membekuk sang residivis kelas kakap tersebut atas keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
AS yang tercatat pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020, kini menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat. Polisi berhasil menggagalkan upaya AS mengedarkan sabu seberat 51,11 gram di wilayah Kabupaten Gresik.
Penangkapan dramatis terjadi pada Senin malam (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mengendus pergerakan AS di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Saat disergap, AS tidak berkutik. Petugas menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang merah hati yang dikenakannya. Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kos dan membuahkan hasil berupa 9 klip sabu tambahan yang tersimpan rapi di dalam tas merk Eiger.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram yang kami amankan. Tersangka ini pemain lama, ini adalah penangkapan ketiganya,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).
Sebagai residivis, AS diketahui memiliki jaringan pemasok lintas kota. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “Kakak” di Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan sistem bayar di tempat (COD).
Sejak Oktober 2025, AS rutin memesan sabu hingga tiga kali dalam sebulan. Barang tersebut kemudian ia pecah menjadi paket eceran dan diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Pojok, Pekelingan, hingga Roomo menggunakan sistem “ranjau” untuk mengelabui petugas.
Selain puluhan gram sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz putih bernopol W 1989, timbangan elektrik, alat isap, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.046.000.
Kapolres Gresik menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba, terutama residivis yang terus mengulangi perbuatannya. AS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Karena ini merupakan pengulangan tindak pidana, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Ramadhan.
Saat ini, Polres Gresik tengah memburu pemasok utama di balik jaringan AS. Kepolisian juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui hotline “Lapor Cak Rama”.






