9,78 Juta UMKM Jadi Fokus, Pemprov Jatim Siapkan Perda Skema Penguatan Kredit

Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan Agenda Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur. (Foto: Hikmah Rizki)

Surabaya, Headlinejatim.com — DPRD Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (18/2/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian nota penjelasan gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.

Read More

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penguatan permodalan lembaga penjaminan kredit daerah merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Penyertaan modal daerah ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat kapasitas penjaminan kredit sehingga UMKM kita memiliki akses pembiayaan yang lebih luas, lebih mudah, dan lebih terpercaya,” ujar Khofifah.

Ia juga memaparkan data terbaru dari Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur tahun 2024 yang mencatat 9,78 juta unit UMKM beroperasi di provinsi ini. Jumlah tersebut menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan UMKM terbanyak di Indonesia.

“Dengan jumlah UMKM mencapai 9,78 juta usaha, Jawa Timur memiliki kekuatan ekonomi kerakyatan yang luar biasa. Tugas kita adalah memastikan mereka mendapatkan dukungan pembiayaan yang memadai agar naik kelas dan berdaya saing,” tambahnya.

Menurut pemerintah provinsi, penyertaan modal daerah akan memperkuat struktur permodalan perusahaan penjaminan kredit, meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, serta memperluas jangkauan layanan penjaminan kredit hingga ke daerah-daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Ady Karyono, menjelaskan bahwa kapasitas penjaminan saat ini sudah mendekati batas optimal sesuai ketentuan regulator.

“Dalam peraturan OJK, kami harus memiliki kecukupan dan kemampuan penjaminan maksimum hingga 40 kali. Saat ini kita sudah mencapai sekitar 35 kali,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterbatasan kapasitas tersebut berdampak langsung pada jumlah pelaku usaha yang bisa difasilitasi.

“Dengan kondisi itu, kita baru mampu menjamin sekitar 122,7 ribu nasabah UMKM dengan nilai agunan berkisar Rp10 hingga Rp11 triliun. Tambahan penyertaan modal akan meningkatkan kapasitas penjaminan sehingga lebih banyak UMKM dapat mengakses pembiayaan formal,” jelas Ady kepada awak media.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Jawa Timur melalui komisi terkait sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan pada rapat paripurna mendatang.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem pembiayaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Jawa Timur.

Related posts