“Antara “Taring Emas” dan “Jerat Pukat” di Tubuh Kementerian Lingkungan Hidup”
Surabaya, Headlinejatim.com – Pagi itu, di gang sempit pinggiran Surabaya, aroma sampah bercampur hujan masih terasa. Plastik, kardus, dan sisa makanan menumpuk, menunggu truk pengangkut yang kerap datang terlambat. Warga telah terbiasa, tapi mereka tahu: setiap tumpukan adalah potensi banjir, penyakit, dan polusi yang mengintai.
Sementara itu, ratusan kilometer jauhnya, di kantor Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, layar komputer menampilkan angka-angka resmi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025. Dari total 24,8 juta ton timbulan sampah, hanya 8,55 juta ton (34,5 %) tercatat terkelola sesuai standar nasional. Target 100 % pengelolaan sampah pada 2029 tampak jauh, seperti garis di horizon yang tak kunjung tercapai.
Fenomena ini menegaskan satu hal, aturan ada, data ada, tapi aksi nyata di lapangan sering tertatih-tatih. Di rumah, sebagian warga sudah mencoba memilah sampah organik dan plastik. Di kantor daerah, petugas berjuang menyeimbangkan laporan SIPSN dan kapasitas fasilitas yang terbatas.
Di banyak daerah, realitasnya serupa TPS3R minim, TPA konvensional masih beroperasi, dan sebagian besar sampah belum diproses untuk daur ulang atau energi. Bahkan di Jawa Timur, provinsi yang telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional, sebagian besar kabupaten/kota belum mengeksekusi Perda dan RPPLH secara nyata. Surabaya menjadi pengecualian, dengan RPPLH yang berjalan dan fasilitas modern yang mulai memadai.
Angka-angka dan kondisi nyata ini menyiratkan dilema nasional KLH/BPLH hadir sebagai regulator dan pemantau, tetapi tangan mereka tak bisa langsung menyentuh lapangan tanpa dukungan politik dan kapasitas daerah.
Sampah bukan sekadar masalah estetika kota atau bau di gang sempit. Ia mencerminkan kesenjangan antara hukum, kebijakan, dan kemampuan daerah untuk mengeksekusi, sekaligus menguji sejauh mana masyarakat dan pemerintah bekerja bersama untuk mengubah perilaku konsumsi dan produksi.
Sampah, Angka dan Realitas yang Menyakitkan
Mayoritas sampah yang tiba di TPA adalah sisa makanan dan limbah organik, kadang menumpuk hingga 30–40 % dari total timbunan. Plastik sekali pakai tetap menggunung di antara tumpukan itu, menunggu waktu dan cara untuk diolah yang sering tak kunjung datang. Dari seluruh timbulan sampah nasional, hanya sekitar 1,93 % yang berhasil dikurangi langsung dari sumbernya, sementara 32,56 % diarahkan ke TPA atau fasilitas pengolahan. Artinya, sebagian besar sampah masih menunggu untuk diproses, dibersihkan, atau diubah menjadi sesuatu yang bermanfaat.
Di rumah-rumah warga, sebagian mencoba memilah sampah organik dari plastik, tapi keterbatasan fasilitas TPS3R dan armada pengangkut membuat banyak sampah tetap menumpuk. Beberapa warga bahkan terpaksa membakar sampah plastik sendiri, mengorbankan udara yang mereka hirup demi membersihkan halaman.
Di sisi pemerintah daerah, kepatuhan dalam melaporkan data ke SIPSN cukup tinggi. Namun, angka-angka yang rapi itu tidak selalu mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Fasilitas pengolahan minim, kapasitas SDM terbatas, dan eksekusi teknis yang terlambat membuat banyak timbunan sampah tetap menjadi masalah sehari-hari bagi warga dan lingkungan.
KLH/BPLH Kepala Strategi, Taring Emas, Namun Tangan Terikat
Di atas kertas, KLH/BPLH tampak seperti pengendali penuh: menetapkan target nasional, menyusun standar teknis, dan memantau implementasi melalui SIPSN. Tapi realitasnya berbeda. Karena otonomi daerah, setiap keputusan operasional berada sepenuhnya di tangan provinsi dan kabupaten/kota.
KLH bisa memberikan arahan, pedoman, dan pengawasan, tapi tidak bisa menutup TPA ilegal, memaksa pembangunan fasilitas pengolahan, atau mengeksekusi Perda tanpa dukungan politik lokal. Artinya, kementerian ini adalah “kepala strategi” dengan “taring emas” yang tangannya terikat. Berperan sebagai otak dan pengawas, bukan eksekutor di lapangan.
Batasan kewenangan inilah yang menjelaskan kenapa praktik open dumping masih merajalela dan fasilitas pengolahan yang ada belum optimal, meski data rapi di SIPSN dan pedoman teknis sudah lengkap. Di banyak daerah, setiap langkah KLH bergantung pada kesiapan dan keberanian pemerintah lokal untuk menindaklanjuti.
Jawa Timur Regulasi Ada, Eksekusi Masih Tertatih
Provinsi Jawa Timur menjadi cermin nyata jurang antara aturan yang ada dan aksi di lapangan. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2023 seharusnya menjadi payung hukum bagi pengelolaan sampah berbasis regional yang terintegrasi.
Namun, menurut rilis resmi DPRD Jawa Timur melalui Kominfo Jatim pada 5 Februari 2026, implementasi Perda tersebut belum berjalan nyata di mayoritas kabupaten/kota. Semua daerah memang melaporkan data ke SIPSN, tapi pembangunan fasilitas pengolahan, TPS3R, dan strategi pengurangan sampah dari sumber masih terbatas.
Dari 38 kabupaten/kota, hanya Surabaya yang mengeksekusi RPPLH 2025–2055 secara nyata: membangun fasilitas modern, menerapkan sistem 3R terpadu, dan memulai pengelolaan sampah dengan standar operasional yang jelas. Sementara itu, timbunan sampah tahunan provinsi diperkirakan mencapai 8 juta ton, mempertegas urgensi eksekusi nyata di seluruh wilayah.
Kondisi ini menegaskan satu fakta penting: regulasi yang kuat saja tidak cukup tanpa komitmen, kapasitas teknis, dan keberanian politik daerah untuk mengimplementasikannya. Tanpa sinkronisasi antara pusat dan daerah, serta investasi yang memadai, aturan yang ada tetap berhenti di atas kertas, meski pelaporan data di SIPSN terlihat rapi dan lengkap.
Faktor Krisis yang Terus Berulang
Krisis sampah di Indonesia bukan masalah sekali jadi; ia muncul dari struktur pemerintahan, kapasitas teknis, pendanaan, dan perilaku masyarakat yang belum selaras. Analisis dokumen kebijakan dan observasi lapangan menunjukkan beberapa faktor utama:
- Otonomi daerah: KLH/BPLH berperan sebagai regulator dan pemantau, tetapi eksekusi teknis tetap berada di tangan provinsi dan kabupaten/kota. Tanpa dukungan politik lokal, pedoman KLH sering berhenti di atas kertas.
- Kapasitas teknis terbatas: Banyak TPA masih konvensional, TPS3R minim, dan fasilitas waste-to-energy baru tersedia di kota besar. Sehingga sebagian besar sampah tetap menumpuk tanpa diolah optimal.
- Pendanaan terbatas: Anggaran pengelolaan sampah di banyak daerah masih jauh dari kebutuhan minimum. Hal ini membatasi pembangunan fasilitas pengolahan, pemeliharaan armada pengangkut, dan program edukasi masyarakat.
- Fragmentasi kebijakan: Perda dan RPPLH belum merata. Di Jawa Timur, misalnya, hanya 16 kabupaten/kota yang memiliki Perda pembatasan plastik sekali pakai, memperkuat permasalahan plastik di lingkungan.
- Perilaku masyarakat: Edukasi tentang 3R (Reduce, Reuse, Recycle) masih belum merata, sehingga pengurangan sampah dari sumber belum efektif.
Kondisi struktural ini menciptakan dampak yang terlihat jelas di lingkungan dan rumah tangga:
TPA open dumping masih dominan, menyumbang emisi metana dan polusi tanah maupun air. Praktik ini masih terjadi meski UU No. 18 Tahun 2008 melarangnya.
Daur ulang plastik minim, sehingga risiko mikroplastik meningkat di lingkungan, terutama sungai dan laut.
Rumah tangga sering membakar sampah sendiri, karena fasilitas pengumpulan dan pengolahan terbatas, menambah risiko kesehatan.
Fasilitas modern seperti waste-to-energy baru hadir di beberapa kota besar, sehingga sebagian besar sampah nasional tetap menumpuk dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Meski kondisi berat, ada titik terang: pemerintah pusat mendorong harmonisasi regulasi pusat–daerah, penguatan kapasitas teknis, dan pemanfaatan data SIPSN secara aktif. Skema Extended Producer Responsibility (EPR) juga mulai digulirkan, agar produsen ikut bertanggung jawab atas limbah kemasan mereka.
Di tingkat masyarakat, edukasi tentang 3R dan ekonomi sirkular menjadi kunci untuk menekan timbulan sampah dari sumbernya. Dengan kombinasi dukungan politik lokal, investasi fasilitas, kapasitas SDM, dan kesadaran publik, target 100 % pengelolaan sampah pada 2029 masih bisa dikejar.
Sampah Adalah Cermin Sebuah Peradaban Bangsa
Sampah bukan sekadar soal bau, tumpukan di gang sempit, atau estetika kota yang terganggu. Ia adalah cermin kemampuan Indonesia dalam mengelola sistem, kebijakan, dan perilaku warganya secara berkelanjutan. Dari angka SIPSN 2025, timbulan sampah nasional mencapai 24,8 juta ton, tetapi hanya 34,5 % yang terkelola sesuai standar. Sisanya, lebih dari 65 %, masih menunggu tindakan nyata.
Provinsi Jawa Timur menjadi ilustrasi yang jelas. Regulasi sudah ada. Perda Nomor 9 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 93 Tahun 2023. Tetapi implementasi di mayoritas kabupaten/kota masih tertatih-tatih. Surabaya menjadi pengecualian, mengeksekusi RPPLH 2025–2055, membangun fasilitas modern, dan menerapkan sistem 3R terpadu. Sisanya, timbunan sampah tetap menumpuk, fasilitas minim, dan strategi pengurangan dari sumber belum merata.
Kondisi ini menunjukkan satu hal: aturan tanpa eksekusi hanyalah angka di atas kertas. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, keberanian politik lokal, fasilitas pengolahan yang memadai, serta kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mengubah statistik menjadi aksi nyata.
Sampah bukan sekadar masalah administratif. Ia adalah tantangan nyata yang mencerminkan kapasitas bangsa. Setiap warga, setiap pejabat, setiap kebijakan yang diambil menjadi bagian dari Solusi. Atau, sebaliknya, menjadi bagian dari masalah yang terus menumpuk.
Dengan cara ini, setiap tumpukan di gang sempit, setiap laporan di SIPSN, dan setiap kebijakan yang tertunda menceritakan kisah kemampuan Indonesia dalam menjaga lingkungan dan masa depan warganya. Sampah adalah cermin peradaban sosial sebuah bangsa, Dan kini, bangsa Indonesia harus memilih apakah akan menatapnya dengan keberanian untuk bertindak, atau terus lemah teracuni kebiasaan negatif.






