Ilustrasi oleh tim grafis HeadlineJatim.com
Jakarta, Headlinejatim.com – Sebuah insiden serius kembali terjadi di ibu kota. Dua pelajar SMA, berinisial A.S. dan R.F., diserang dengan cairan korosif saat berboncengan sepeda motor di Jalan Cempaka Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.00 WIB. Luka bakar di wajah dan tangan membuat keduanya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana bahan kimia berbahaya bisa jatuh ke tangan anak-anak, dan apa yang sebenarnya salah dalam sistem pengawasan negara? Untuk menjawabnya, penting melihat tren kekerasan zat korosif di Indonesia selama satu dekade terakhir.
Kasus A.S. dan R.F. bukan fenomena tunggal. Data arsip media terverifikasi menunjukkan pola kekerasan dengan bahan korosif yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Dari pelajar hingga aparat, serangan ini kerap meninggalkan dampak fisik dan psikologis yang serius.
Di Jakarta Timur, 8 Agustus 2023, pelajar Abidzar diserang saat pulang sekolah di Pulogadung dan mengalami luka serius di wajah. Hampir setahun kemudian, 1 Oktober 2024, polisi mengamankan 31 pelajar yang membawa air keras saat hendak tawuran di Jakarta Pusat.
Kasus serupa terjadi di Tanjung Priok, 3 Agustus 2025, di mana empat pelajar menyerang siswa lain; salah satu korban, berusia 17 tahun, menderita luka bakar serius. Bahkan, di SMP Penjaringan, Jakarta Utara, tiga pelajar ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras pada 28 Agustus 2023. Tidak hanya pelajar, mahasiswi di Yogyakarta juga pernah menjadi korban serangan di tempat kos pada 24 Desember 2024.
Serangan zat korosif tidak terbatas pada lingkungan sekolah. Di Sukabumi, Januari 2025, seorang pria menyiram istri dan dua anaknya di rumah, diduga karena motif cemburu. Di Jakarta Barat, 6 September 2024, seorang pria berinisial SJS menyiram rekan kerja dan istrinya; korban mengalami luka bakar hingga 90% tubuh. Bahkan insiden terdahulu pada 2013 di Kemayoran menimpa beberapa pelajar yang terkena asam HCl dalam konflik antarpelajar.
Kekerasan zat korosif juga pernah menimpa aparat. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, diserang cairan korosif pada 11 April 2017 saat usai salat Subuh di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang mengakibatkan kerusakan mata serius dan menimbulkan kritik publik terkait keselamatan aparat. Tidak hanya itu, pada 16 Januari 2025, anggota Polsek Ciputat Timur diserang air keras saat membubarkan tawuran, dan pelaku membeli cairan tersebut dari toko kimia lokal. Remaja bahkan pernah menyerang polisi di Jakarta Barat pada 21 September 2024, dengan tersangka termasuk anak di bawah umur.
Celah Regulasi dan Distribusi Bahan Kimia
Distribusi bahan kimia berbahaya, termasuk air keras, diatur melalui Permendag No. 7/2022. Namun praktik di lapangan menunjukkan celah besar. Banyak toko kimia dan platform daring menjual bahan korosif tanpa verifikasi usia atau tujuan pembelian. Penindakan administratif jarang terdengar, dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah memperlemah pengawasan.
Pejabat terkait menegaskan tantangan ini. “Tidak semua perusahaan di Indonesia dapat melakukan impor bahan berbahaya (B2) secara bebas dan resmi,” ujar Mario Josko, Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, saat diwawancarai Kompas.com, Surabaya, 8 Mei 2025. Budi Santoso, Menteri Perdagangan RI, menambahkan, “Peredaran produk impor ilegal cenderung menurun setelah pemerintah rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” kepada awak media pada Jakarta, 6 Agustus 2025.
Kekerasan dengan bahan korosif memiliki dampak luas. Secara fisik, korban mengalami luka bakar serius, cacat permanen, hingga kehilangan penglihatan. Dampak psikologis berupa trauma jangka panjang kerap dialami anak-anak maupun orang dewasa. Secara sistemik, fenomena ini menunjukkan kelemahan pengawasan distribusi bahan berbahaya dan kurangnya penegakan hukum.
Para pakar hukum dan perlindungan anak menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk pengetatan izin distribusi bahan kimia berbahaya, registrasi dan verifikasi pembelian, serta sanksi administratif dan pidana tegas bagi pelanggar.
Peristiwa di Jakarta, 6 Februari 2026, menyoroti kesenjangan antara regulasi dan pengawasan di Indonesia. Selama satu dekade terakhir, kekerasan zat korosif menimpa pelajar, mahasiswa, aparat, keluarga, hingga penegak hukum. Negara perlu bertindak tegas, melalui penguatan pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan maksimal bagi korban. Tanpa langkah sistemik ini, korban baru akan terus muncul, dan keamanan publik tetap terancam.
Sumber Terverifikasi
Radar Surabaya – Pelajar Jakarta 6 Feb 2026
Antara News – Pelajar Pulogadung 2023
Inp.polri.go.id – Tawuran Pelajar 2024
Inp.polri.go.id – Tanjung Priok 2025
Detik.com – SMP Penjaringan 2023
ABC News Indonesian – Mahasiswi Yogyakarta 2024
The Jakarta Post – Sukabumi 2025
Megapolitan Kompas – Polisi Tangerang Selatan 2025
Detik.com – Ibu & Anak Sukabumi 2025
Tribratanews – Remaja serang polisi 2024
Detik.com – Luka bakar 90% Jakarta Barat 2024
The Jakarta Post – Pelajar Kemayoran 2013
Acid Survivors Trust International – Tren Global 1999–2022
Kemen PPPA – Penanganan Korban Kalbar 2025
Antara News – Novel Baswedan 2017
Kompas.com – Mario Josko, Direktur Tertib Niaga 2025
ANTARA News – Budi Santoso, Mendag 2025






