Dari Jawa untuk Iklim, Pengendalian Emisi dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Pesan Utama

Kegiatan diseminasi kebijakan pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon regional jawa. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta, HeadlineJatim.com— Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang “Penyelenggaraan Instrumen NilaiKegiatan diseminasi kebijakan pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon regional jawa

Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional” kepada pemerintah daerah menjadi salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk mempercepat implementasi kebijakan pengendalian perubahan iklim guna mendukung pemenuhan komitmen Indonesia terhadap Nationally Determined Contribution (NDC).

Melalui Kedeputian Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK), KLH/BPLH melaksanakan kegiatan diseminasi peraturan presiden tersebut di seluruh ekoregion Indonesia. Ekoregion Jawa menjadi wilayah pertama yang melaksanakan diseminasi, yang diselenggarakan pada 2–3 Februari 2026 di Yogyakarta, bekerja sama dengan Partnership for Market Implementation (PMI).

Dalam sambutannya, Deputi PPITKNEK yang diwakilkan kepada Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH, Irawan Asaad, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan nilai ekonomi karbon sangat ditentukan oleh konsistensi pencatatan dan akuntabilitas pelaksanaannya di tingkat daerah.

“Nilai ekonomi karbon hanya akan bermakna jika didukung oleh sistem pencatatan yang konsisten dan akuntabel, sehingga benar-benar mencerminkan karakteristik, potensi, dan realitas ekonomi masing-masing daerah,” ujar Irawan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh staf Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Pulau Jawa. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan pengendalian perubahan iklim.

Yustinus Ade, Ahli Muda Penyuluh Lingkungan Pusdal LH Jawa.

Irawan menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penggerak koordinasi lintas sektor serta penjamin mutu sistem Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) aksi pengendalian perubahan iklim. Menurutnya, diseminasi ini dirancang untuk menjawab tantangan implementasi kebijakan di tingkat tapak.

Pemerintah pusat juga berharap Pulau Jawa dapat menjadi percontohan nasional dalam penerapan kebijakan pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon, mengingat kontribusi emisi yang besar serta kesiapan kapasitas kelembagaan di wilayah tersebut.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta menerima materi terkait kebijakan nasional pengendalian perubahan iklim, strategi mitigasi dan adaptasi, inventarisasi gas rumah kaca (GRK), MRV, serta Sistem Registrasi Nasional (SRN) sebagai dasar transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan nilai ekonomi karbon.

Ening Aneas Marawati, peserta dari Daerah Istimewa Yogyakarta, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai regulasi baru melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2025 masih memerlukan pendalaman, khususnya terkait aspek implementasi teknis di daerah.

“Ke depan kami berharap ada penjelasan yang lebih rinci mengenai peran masing-masing pihak, sehingga daerah dapat berjalan selaras dengan perencanaan pemerintah pusat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara unsur perencanaan daerah dan sektor lingkungan hidup.

Apresiasi serupa disampaikan Desi Inessari dari DLHK DIY. Menurutnya, kegiatan ini memberikan tambahan wawasan yang sangat dibutuhkan oleh daerah.

“Kegiatan ini benar-benar bermanfaat untuk menambah pemahaman kami terkait GRK. Harapannya ada tindak lanjut, terutama terkait perhitungan karbon dan aspek teknisnya, karena itu sangat dibutuhkan di daerah,” katanya.

Sementara itu, Septi, staf Bidang Wilayah I Pusdal LH Jawa, menilai diseminasi ini menjadi pintu masuk penting untuk memahami nilai ekonomi karbon secara lebih komprehensif.

“Diseminasi ini membuka perspektif baru bagi kami, khususnya mengenai bagaimana nilai ekonomi karbon dapat diterapkan secara nyata dan terukur. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi juga peluang bagi daerah untuk berkontribusi langsung dalam pengendalian perubahan iklim,” ujarnya.

Melalui kegiatan diseminasi ini, KLH/BPLH berharap terbangun kesamaan pemahaman serta penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon, guna mendukung pencapaian target nasional dan mewujudkan pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan, khususnya di Pulau Jawa.

Related posts