Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata beserta AKP Hajir, Kanit Reskrim saat menunjukkan barang bukti kejahatan. (Foto:Fariz)
Sidoarjo, HeadlineJatim.com– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan senjata tajam kembali meresahkan warga. Kali ini, peristiwa berdarah terjadi di Jalan Raya Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (30/1/2026) dini hari. Dua orang pelaku begal membacok seorang pedagang durian dan merampas ponsel korban setelah sebelumnya menyasar seorang pengemudi ojek online (ojol).
Korban pertama, Wahyudi Permono, seorang pengemudi ojol, menceritakan bahwa musibah yang menimpanya bermula saat ia merasa sangat kelelahan setelah seharian menarik penumpang. Wahyudi memutuskan untuk menepi dan beristirahat di depan sebuah ruko di kawasan jalanan yang sepi.
”Habis dapet orderan kecapekan, daripada di jalan ngerasa bahaya saya menepi dulu istirahat. Niatnya cuma kedip-kedip aja ternyata ketiduran,” ujar Wahyudi saat memberikan keterangan di kantor polisi.
Nahas, saat terbangun, Wahyudi mendapati resleting tas selempangnya sudah terbuka dan ponsel untuk bekerja telah raib. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil kunci motor korban, sehingga Wahyudi terpaksa menuntun motornya sejauh kurang lebih 2 kilometer untuk sampai ke rumah. Beruntung, dengan bantuan sang istri, keberadaan pelaku terlacak melalui aplikasi pelacak ponsel yang mengarah ke daerah Taman, Sidoarjo.
Aksi Berlanjut, Pedagang Durian Dibacok
Setelah mencuri ponsel milik Wahyudi, pelaku kembali melancarkan aksinya di Jalan Raya Kalijaten, Kecamatan Taman. Sasaran kedua adalah Akhmad Jayusman, seorang pedagang durian yang tengah bermain ponsel di dekat lapaknya.
Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata, menjelaskan bahwa dua pelaku datang dan mengancam korban menggunakan pisau dapur.
“Korban melakukan perlawanan, sehingga salah satu pelaku membacok kepala korban,” ujar Kompol Kanisius.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, Jayusman harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif pada bagian kepala.
Aksi brutal pelaku tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku berinisial S, warga Kecamatan Taman, berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Taman.
”Satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” tegas Kanisius.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban yang kini telah dikembalikan untuk digunakan bekerja kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.






