Surabaya, Headlinejatim.com– Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang memilih bergabung dengan militer negara asing kembali menjadi perhatian publik. Dua nama yang mencuat, Kezia Syifa dan Satria Arta Kumbara, disebut-sebut menempuh jalur militer di luar Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah pun angkat bicara dan menegaskan akan menelusuri status kewarganegaraan keduanya secara administratif.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai dilakukan.
“Pemerintah proaktif menelusuri status kewarganegaraan dua WNI yang diberitakan menjadi anggota militer asing,” ujar Yusril, saat diwawancarai awak media di jakarta.
Yusril menegaskan, status kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta hilang hanya karena seseorang bergabung dengan militer negara lain. Namun, jika ditemukan adanya sumpah setia kepada negara asing tanpa izin Presiden, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberlakukan.
Jalur Militer di Luar Negeri
Nama Kezia Syifa dikaitkan dengan Military Accessions Vital to the National Interest (MAVNI), sebuah program perekrutan militer Amerika Serikat yang sempat membuka peluang bagi non-warga negara dengan keahlian tertentu. Program ini dikenal menawarkan pelatihan militer sekaligus jalur karier yang kompetitif.
Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dinas militer bukan sekadar profesi, melainkan menyangkut loyalitas terhadap negara. Karena itu, WNI yang bergabung dengan militer asing tetap terikat pada aturan kewarganegaraan nasional.
Penegasan dari TNI AL
Sementara itu, terkait Satria Arta Kumbara, TNI Angkatan Laut memberikan klarifikasi resmi. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan bahwa Satria bukan lagi anggota TNI AL.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa WNI yang terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Antara Hak Warga dan Kepentingan Negara
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai batas pilihan individu di tengah arus globalisasi. Pemerintah menegaskan tidak melarang warganya bekerja atau belajar di luar negeri. Namun sektor militer ditempatkan sebagai wilayah strategis yang menuntut loyalitas tunggal kepada negara.
Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi kewarganegaraan, agar warga memahami konsekuensi hukum dari setiap pilihan yang diambil.
Fenomena Kezia Syifa dan Satria Arta Kumbara bukan hanya soal seragam yang dikenakan, melainkan soal relasi antara negara dan warganya di tengah dunia yang semakin terbuka.
Boks Fakta WNI dan Militer Asing
- Kezia Syifa: Dikaitkan dengan program militer AS, MAVNI.
- Satria Arta Kumbara: Ditegaskan TNI AL bukan lagi prajurit aktif.
- Sikap Pemerintah: Menelusuri status kewarganegaraan secara administratif.
- Penegasan Pejabat: Kehilangan kewarganegaraan tidak otomatis, harus melalui proses hukum.
Boks Hukum
- UU Kewarganegaraan RI
- UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan f
- WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden dan mengucapkan sumpah setia kepada negara asing.
Catatan : Keputusan dilakukan melalui verifikasi dan penetapan administratif pemerintah.






