Siswa SMA penerima bantuan dari Pemkot Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan kebijakan baru dalam program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya mulai Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini difokuskan pada pemberian beasiswa untuk jenjang SMA, SMK, dan MA sederajat, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di lembaga swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa kepada Pemuda Warga Kota Surabaya yang sedang menempuh pendidikan menengah atas. Salah satu perubahan utama adalah pengalihan skema beasiswa menjadi bantuan sosial pendidikan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa bantuan sosial ini diperuntukkan bagi siswa SMA sederajat di sekolah swasta yang telah masuk dalam penganggaran APBD 2025.
“Kalau tahun lalu semua siswa SMA negeri maupun swasta menerima uang saku Rp200 ribu per bulan, tahun ini skemanya berubah. Untuk SMA swasta sederajat, bantuan diberikan dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp350 ribu per anak per bulan,” ujar Arief, Sabtu (24/1/2026).
Arief menjelaskan, bantuan sosial tersebut tidak lagi disalurkan langsung kepada siswa, melainkan ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. Skema ini diterapkan agar bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan hingga siswa menyelesaikan masa sekolahnya.
“Dana bantuan langsung masuk ke rekening sekolah. Dengan begitu, biaya pendidikan anak-anak terjamin sampai lulus, dan sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran lain karena sudah menerima bantuan sosial ini,” jelasnya.
Selain bantuan biaya pendidikan, penerima beasiswa juga mendapatkan perlengkapan sekolah berupa seragam dan sepatu. Untuk siswa SMA negeri, bantuan difokuskan pada pemberian seragam putih abu-abu, seragam pramuka, serta sepatu.
Arief menegaskan, sasaran program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya adalah keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim piatu. Program ini memprioritaskan keluarga yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5, dengan penekanan utama pada Desil 1 dan 2.
Ia menambahkan, perubahan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada kepala sekolah SMA negeri dan swasta, baik secara daring maupun luring, dengan pendampingan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sejak September hingga November 2025.
Melalui kebijakan baru beasiswa SMA ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menjaga keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, sekaligus mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan menekan angka kemiskinan di Kota Pahlawan.
“Tidak hanya meningkatkan IPM, akan tetapi juga meningkatkan intervensi untuk mengurangi angka kemiskinan dan sebagainya,” pungkasnya.






