Mobil Murah Berujung Bui, Vonis 7 Bulan Jadi Akhir Kasus Toyota Calya Bodong

Suasana sidang vonis terdakwa Theresia Febyane Cristanto dalam perkara penadahan mobil Toyota Calya di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Bapak T for Headline Jatim)

Surabaya, Headlinejatim.com – Harga murah memang sering menggoda, tapi kasus yang menjerat Theresia Febyane Cristanto jadi bukti bahwa “deal cepat” bisa berujung penjara. Perempuan tersebut divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti menadah mobil hasil kejahatan.

Read More

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (20 Januari 2026). Theresia dinyatakan bersalah menadah satu unit Toyota Calya warna silver yang diketahui berasal dari tindak pidana pencurian.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan berdampak langsung pada kerugian korban, Agnes Nidya Astanti. Namun hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya serta belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

“Terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional,” ujar Hakim Nyoman Ayu Wulandari.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullangmenyatakan pikir-pikir.

Di balik pembacaan vonis, suasana sidang sempat memanas. Seorang pria berbaju kuning yang diketahui sebagai suami terdakwa diduga menghalangi wartawan saat melakukan peliputan.

Ia melarang pengambilan foto terdakwa dan mempertanyakan identitas media. Bahkan, usai sidang, pria tersebut sempat melontarkan tantangan berkelahi kepada salah satu wartawan sebelum meninggalkan gedung pengadilan.

Kasus ini bermula pada September 2025, ketika terdakwa tertarik pada tawaran sebuah Toyota Calya tanpa BPKB dan STNK yang dipasarkan melalui status WhatsApp oleh Steven bin Lakufi Wijaya (alm). Harga awal ditawarkan Rp25.000.000, lalu disepakati menjadi Rp18.000.000.

Terdakwa bahkan menyetujui permintaan untuk mengganti cat mobil serta menghapus nomor rangka dan nomor mesin—sebuah tanda bahaya yang seharusnya jadi alarm sejak awal.

Mobil tersebut ternyata milik korban Agnes Nidya Astanti, yang diambil tanpa izin menggunakan kunci cadangan. Total uang yang dikeluarkan terdakwa, termasuk biaya “upah” dan bengkel, mencapai puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp195.000.000.

Jika dihitung kasar, nominal Rp195.000.000 itu setara dengan kurang lebih 13.000 liter BBM, atau lebih dari 12.000 porsi makan sederhana.

Angka yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan produktif, tapi justru lenyap karena praktik ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, bahwa harga murah yang tak masuk akal hampir selalu menyimpan risiko hukum. Membeli kendaraan tanpa dokumen resmi bukan hanya soal rugi materi, tapi juga bisa menyeret pembeli ke jerat pidana.

Hukum tidak hanya menindak pelaku utama pencurian, tapi juga pihak yang menikmati atau menadah hasil kejahatan. Jadi sebelum tergiur iming-iming “unit mulus harga miring”, pastikan legalitasnya jelas, agar tak ikut menanggung akibatnya.

Related posts