Kejari Surabaya Tangkap Effendi Pudjihartono, Terpidana Kasus Penipuan Sangria Resto

Terpidana kasus penipuan Effendi Pudjihartono diamankan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya Barat, Selasa malam (19/1/2026).(Foto: Istimewa)

SURABAYA, Headlinejatim.com – Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil mengamankan Effendi Pudjihartono. Terpidana kasus penipuan ini ditangkap di sebuah perumahan mewah kawasan Dukuh Pakis, Surabaya Barat, Senin (19/1/2026) malam.

​Penangkapan Effendi dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB. Petugas telah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari setelah menerima putusan tetap dari pengadilan.

​Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (20/1/2026). Ia menjelaskan bahwa proses pengamanan sempat diwarnai penolakan dari keluarga terpidana.

​”Keluarga terpidana awalnya mencoba menolak. Namun, setelah tim melakukan upaya persuasif dan preventif, terpidana akhirnya kooperatif dan dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujar Putu Arya.

​Kasus penipuan ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Effendi yang menjabat Direktur CV Kraton Resto Group mengajak Ellen Sulistyo bekerja sama. Effendi mengklaim mengantongi hak pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo selama 30 tahun.

​Korban yang percaya kemudian mengucurkan dana untuk renovasi hingga restoran Sangria by Pianoza beroperasi. Namun, fakta hukum berkata lain. Pada tahun 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran tersebut.

​Pihak TNI menyatakan bahwa Effendi tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset negara itu. Akibatnya, Ellen Sulistyo mengalami kerugian total mencapai Rp998 juta.

​Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1898 K/Pid/2025, Effendi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada terpidana.

​Setelah ditangkap oleh tim Kejari Surabaya, Effendi langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Eksekusi ini dilakukan agar terpidana segera menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

​Pihak Kejari Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dalam urusan legalitas bisnis. Pastikan seluruh dokumen aset, terutama aset negara, telah terverifikasi secara hukum sebelum memulai investasi.

Related posts