DPRD Surabaya Desak Satgas Mafia Tanah Usut Penipuan Aset Pasangan Lansia

Abdul Mu’in (73), Maria Lucia Setyowati (73) korban penipuan menanyakan kelanjutan kasusnya kepada Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (19/1/2026). (Foto: Arga Nur Wahid)

Surabaya, HeadlineJatim.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menerima aduan pasangan lanjut usia (lansia), Maria Lucia Setyowati (73) dan Abdul Mu’in (73), terkait kasus penipuan aset yang tak kunjung tuntas sejak 2018. Kedatangan mereka pada Senin (19/1/2026) bertujuan untuk meminta kejelasan hukum atas hilangnya dua aset berharga milik mereka.

Read More

​Yona menegaskan pihaknya mendorong percepatan penanganan kasus ini. Namun, ia mengakui adanya kendala teknis karena terduga pelaku utama, Tri Ratna Dewi, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.

​“Kasus ini mandek karena pelaku utama belum muncul. Kami mendesak Polrestabes Surabaya untuk segera meringkus DPO tersebut agar proses hukum bisa berlanjut,” ujar Yona.

​Politisi Gerindra ini meyakini kepolisian tidak akan kesulitan melacak keberadaan pelaku selama masih berada di wilayah Indonesia. Selain pengawalan dari legislatif, Yona menyarankan korban segera melapor ke Satgas Mafia Tanah guna memperkuat penanganan lintas lembaga.

​“Harapan kami ada penekanan dari Kapolres kepada jajarannya. Titik terangnya ada pada penangkapan terduga pelaku ini,” imbuhnya.

​Dua aset milik Maria yang berpindah tangan berlokasi di Jalan Tenggilis Lama III B dan Tenggilis Permai IV B. Dalam aksinya, Tri Ratna Dewi diduga bekerja sama dengan oknum pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Permadi.

Kronologi Penipuan

Kasus ini bermula pada 2017 saat Tri mengajak Maria bekerja sama membangun bisnis laundry. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, Tri mulai mengelola keuangan hingga membuka rekening bank atas nama Maria tanpa transparansi hasil.

​Modus pelaku berlanjut dengan menawarkan renovasi rumah kos milik korban menjadi ruko. Tri bahkan nekat mengajukan pinjaman bank menggunakan nama korban dengan jaminan SK pensiunan Maria sebagai apoteker di Universitas Airlangga.

​Puncaknya, Maria diminta menandatangani berkas yang ia kira adalah surat pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ternyata, dokumen tersebut adalah surat perjanjian jual beli dan hibah aset kepada Tri. Maria mengaku tidak diberi kesempatan membaca naskah tersebut dan diduga ada persengkolan dengan pihak PPAT.

​Setelah menguasai aset, Tri menghilang. Upaya pencarian hingga ke rumah orang tua pelaku di Kediri pun nihil karena rumah tersebut telah dijual.

​Meski telah dilaporkan sejak Juli 2022, hingga Januari 2026 pelaku belum juga tertangkap. Maria berharap bantuan dari DPRD Surabaya dan Satgas Mafia Tanah dapat mengembalikan haknya sebelum aset tersebut disita oleh pihak bank.

​“Penjelasan dari Pak Yona memberikan pencerahan bagi kami. Kami hanya ingin aset kami kembali atau setidaknya ada penyelesaian yang adil,” tutur Maria.

Related posts