Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim, Mila Indriani Notowibowo, diamankan tim Tabur gabungan Kejaksaan usai ditangkap di Kabupaten Bangli, Bali. (Foto: Istimewa)
Surabaya, Headlinejatim.com – Healing yang berujung ending. Itulah gambaran pelarian Mila Indriani Notowibowo. Setelah sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim ini akhirnya berhasil diciduk tim gabungan Kejaksaan di sebuah desa adat di Bangli, Bali, Selasa (13/1/2026).
Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 21.00 WITA, di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut. Suasana desa yang tenang mendadak berubah jadi titik akhir pelarian seorang buronan korupsi bernilai miliaran rupiah.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya bergerak senyap. Dengan bantuan kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat, Mila berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Terpidana diamankan oleh tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mewakili Kajari Surabaya, Kamis (15/1/2026).
Mila Indriani Notowibowo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. Angka itu bukan sekadar nominal di atas kertas.
Seberapa Banyak Kerugian Negara ?
Buat kalian yang nggak kebayang seberapa gede duit itu, Rp1,3 miliar kalau dibuat beli mie ayam seharga Rp15 ribu per porsi, bisa dapat lebih dari 86 ribu mangkuk mie ayam. Bayangin, sebanyak itu hak rakyat yang “dimakan” sendiri.
Atas perbuatannya, Mila telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 2023, dengan vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Usai ditangkap, terpidana menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali. Keesokan harinya, Rabu (14/1/2026), Mila langsung diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan.
Ia kemudian ditempatkan di Lapas Wanita Sukun, Malang, guna menjalani sisa hukumannya.
“Dalam penangkapan DPO ini, petugas dibantu oleh kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat, sehingga terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan,” lanjut Putu Arya Wibisana.
Penangkapan ini menegaskan satu hal: sejauh apa pun buronan bersembunyi, hukum tetap mencari. Kolaborasi aparat penegak hukum hingga masyarakat adat membuktikan bahwa pemberantasan korupsi bukan kerja satu pihak saja.
Kasus ini juga jadi pengingat, bahwa uang negara bukan uang tak bertuan. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti hak masyarakat yang hilang—hak untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Karena pada akhirnya, korupsi bukan cuma soal angka, tapi soal masa depan banyak orang yang dirampas diam-diam.
Stay clean, stay safe, and don’t corrupt!






