Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya. (Foto: Arga Nur Wahid)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menilai persoalan parkir di wilayah perkampungan masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah kota. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak warga tidak memiliki garasi, sementara akses jalan kampung kerap sempit dan tidak dirancang untuk lalu lintas mobil.
Menurut Sekretaris Fraksi Golkar, situasi tersebut membuat kendaraan pribadi akhirnya diparkir sembarangan dan mengganggu mobilitas warga lain. Dampaknya tidak hanya soal kemacetan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial antarwarga.
“Ini tidak bisa diselesaikan sepihak. Harus ada pemikiran bersama antara pemerintah kota, DPRD, dan tokoh masyarakat untuk menata parkir di kampung secara serius. Salah satunya dengan Peraturan Daerah baru,” kata Achmad saat ditemui, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai aturan yang ada saat ini belum cukup menjawab persoalan teknis di permukiman. Karena itu, DPRD mendorong adanya regulasi baru yang lebih tegas untuk mengatur tata kelola parkir, terutama di wilayah padat penduduk yang tidak memiliki lahan memadai.
Politisi Partai Golkar itu juga mengusulkan agar aset dan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya diinventarisasi secara menyeluruh. Lahan-lahan tersebut, menurutnya, bisa dimanfaatkan sebagai kantong parkir resmi yang tertata, dengan tarif yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Selain membantu ketertiban, langkah ini juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah dari sektor parkir.
Selain soal lahan, ia menekankan pentingnya konektivitas kantong parkir dengan transportasi umum. Transportasi massal yang menjangkau hingga kawasan kampung diyakini bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi, sekaligus membuat mobilitas warga lebih efisien.
“Kalau transportasi umumnya nyaman dan terhubung sampai kampung, orang pasti berpikir ulang untuk pakai mobil pribadi setiap hari,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan 2 Surabaya itu menyebutkan, terkait keterbatasan lahan milik pemerintah, Achmad membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga. Skema ini dinilai realistis untuk menyediakan kantong parkir di titik-titik yang selama ini rawan mengganggu lalu lintas.
Ia menegaskan, penertiban parkir di jalan utama harus menjadi prioritas awal. Setelah itu, pengaturan bisa diperluas ke jalan-jalan lingkungan yang lebih sempit, dengan pendekatan bertahap hingga tingkat RW.
“Kalau di setiap wilayah sudah ada tempat parkir resmi, warga tidak punya alasan lagi parkir sembarangan. Ini juga untuk mencegah gesekan sosial di masyarakat,” pungkasnya.






