Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan korban kekerasan seksual yang diterjadi di Black Owl, Selasa (13/1/2026). (Foto: Arga Nur Wahid)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah dinas terkait untuk membahas dugaan tindak pidana yang melibatkan Cafe Black Owl dan Hotel Best Surabaya. RDP ini digelar menyusul laporan hukum terkait dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Pengacara korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, menyampaikan bahwa pihaknya memaparkan kronologi kejadian beserta bukti pendukung di hadapan anggota dewan. Dalam kasus ini, korban diduga disuguhkan minuman beralkohol meski masih berusia di bawah ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan surat edaran Wali Kota Surabaya.
“Korban bukan membeli, tetapi disuguhkan minuman beralkohol dan dicekoki oleh staf. Ini terjadi di atas pukul 22.00, saat tempat tersebut beroperasi sebagai bar,” ujar Renald usai RDP, Selasa (13/1/2026).
Renald menjelaskan, berdasarkan aturan, rumah hiburan umum (RHU) hanya boleh diakses pengunjung berusia di atas 18 tahun, sementara konsumsi minuman beralkohol dibatasi untuk usia minimal 21 tahun. Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius hingga potensi kesengajaan yang mengarah pada eksploitasi anak.
Tak berhenti di lokasi awal, korban kemudian diduga dibujuk pelaku menuju Hotel Best Surabaya. Di kamar hotel, korban disebut mengalami kekerasan seksual dalam kondisi setengah sadar. Situasi sempat memanas ketika seorang perempuan yang mengaku istri pelaku datang dan justru melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Semua pihak yang terlibat kami laporkan. Proses hukum saat ini sudah masuk tahap penetapan tersangka dan pelaku telah ditahan sambil menunggu kelengkapan berkas,” kata Renald.
Ia menambahkan, fokus laporan sementara masih pada pelaku perorangan. Namun, pihaknya membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan terkait pertanggungjawaban korporasi, khususnya soal pengawasan dan izin usaha.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut surat permohonan hearing dari Optimus Law Firm. Ia menyebut ada sejumlah hal yang masih mengganjal dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah kota.
“Kalau benar ada anak di bawah umur yang dengan mudah mengakses minuman beralkohol, ini sangat memprihatinkan. Surabaya sudah ditetapkan sebagai kota layak anak, jadi perlindungan harus nyata,” tegas Akmarawita.
Politisi Partai Golkar itu meminta DP3AP2KB untuk memimpin koordinasi lintas dinas guna mendalami kasus tersebut, termasuk melibatkan DPM PTSP. Jika ditemukan pelanggaran perda dan ketentuan perizinan, DPRD mendorong pencabutan izin usaha sebagai langkah tegas melindungi anak-anak Surabaya.
Ia juga mengaku, telah mengundang pihak Black Owl untuk menemukan titik terang dalam persoalan menjual minuman beralkohol kepada anak dibawah umur. Namun, pihak Black Owl tidak hadir dalam RDP tersebut.
“Ini demi untuk melindungi anak-anak kota Surabaya, di mana sudah didaulat sebagai kota layak anak dunia,” pungkasnya.






