GRESIK, headlinejatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial NK (8) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kejadian dilaporkan terjadi pada Rabu sore, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Panceng.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban setelah anaknya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan pendalaman. Pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Arya Widjaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban berada di sekitar lokasi kontrakan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan yang tersedia,” tegasnya.






