GRESIK, headlinejatim.com – Anggota MPR RI Thoriq Majiddanor mengajak para relawan, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan komunitas untuk menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi utama dalam setiap gerakan sosial di tengah masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diikuti ratusan peserta dari berbagai latar belakang komunitas di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Minggu (14/12).
Legislator yang akrab disapa Jiddan itu menegaskan bahwa UUD NRI 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan landasan demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu, setiap aktivitas sosial, advokasi, maupun gerakan kerelawanan perlu berjalan selaras dengan nilai-nilai konstitusi.
“Relawan dan komunitas memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik dan solidaritas sosial. Namun, seluruh gerakan tersebut harus berpijak pada UUD 1945 agar tetap menjunjung keadilan, ketertiban, dan saling menghormati,” ujar Jiddan.
Ia menjelaskan, keberadaan relawan, ormas, dan komunitas hobi saat ini semakin berpengaruh dalam membentuk opini publik serta mendorong partisipasi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik terhadap Empat Pilar MPR RI, khususnya UUD NRI 1945, gerakan sosial dapat menjadi kekuatan positif dalam memperkuat demokrasi di tingkat akar rumput.
Menurutnya, konstitusi memberikan ruang kebebasan bagi warga negara untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul, namun tetap dalam koridor hukum. Pemahaman tersebut penting agar aktivitas komunitas tidak hanya aktif, tetapi juga bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi dialog dan diskusi yang membahas fungsi konstitusi, peran warga negara dalam demokrasi, serta implementasi nilai-nilai UUD NRI 1945 dalam kehidupan sehari-hari. Para peserta mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai hak konstitusional serta peran strategis mereka sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Di akhir kegiatan, Jiddan berharap para relawan dan komunitas dapat menjadi agen perubahan yang sadar konstitusi dan hukum. Dengan menjadikan UUD 1945 sebagai fondasi gerakan sosial, ia optimistis partisipasi masyarakat akan semakin berkualitas, demokrasi semakin kuat, dan keadilan sosial dapat terwujud secara berkelanjutan.






