GRESIK, headlinejatim.com — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan resmi menetapkan Direktur Utama PT BRN, IM (29), sebagai tersangka dalam kasus illegal logging berskala besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian operasi penindakan pada Oktober 2025 yang mengungkap praktik pembalakan liar terorganisir sejak 2022.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa PT BRN diduga menebang kayu di luar area berizin (PHAT) serta memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk menyamarkan kayu ilegal agar seolah-olah legal.
“Modus ini sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
IM kini ditahan di Rutan Sumatera Barat. Sementara itu, seluruh barang bukti, mulai dari kayu hingga alat berat, tetap diamankan di lokasi. Perhitungan awal menyebutkan potensi kerugian negara dari komponen Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) mencapai Rp 1,44 miliar. Namun jika ditambah kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar, total kerugian diperkirakan melonjak hingga Rp 447,09 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting dalam upaya memperketat pengawasan terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan. “Kami menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir. Setiap pelanggaran akan mendapat sanksi berlapis, termasuk pencabutan izin hingga proses pidana,” ungkapnya dalam konferensi pers di Pelabuhan Gresik, Senin (1/12).
Dari sisi penegakan hukum, Direktur D pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menilai kasus illegal logging ini dilakukan secara terstruktur. Ia menyebut negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp 447 miliar, belum termasuk dampak ekologis yang nilainya jauh lebih besar. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aktor intelektual di balik kegiatan tersebut.
Dalam operasi gabungan pada 2 Oktober 2025, petugas menyita 17 alat berat, 9 truk logging, serta 2.287 batang kayu ilegal dengan volume 435,62 m³ di Mentawai. Operasi lanjutan pada 11 Oktober di Gresik juga mengamankan 1.199 batang kayu bulat yang diangkut menggunakan Tugboat TB JENEBORA 1 dan Tongkang TK KENCANA SANJAYA, dengan volume total 5.342,45 m³.
Dengan rampungnya penyusunan berkas perkara, tim penyidik dan kejaksaan bersiap melimpahkan kasus ini ke persidangan. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberi efek jera dan memperkuat tata kelola hutan yang lebih berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.






