BPN Jatim Targetkan Seluruh Tanah Bersertifikat pada 2028 Lewat Program Gemapatas dan PTSL

GRESIK, headlinejatim.com– Sebanyak 5,2 juta bidang tanah di Jawa Timur tercatat belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah. Kondisi ini menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, yang menargetkan seluruh bidang tanah di provinsi tersebut bersertifikat paling lambat pada tahun 2028.

Target ambisius ini disampaikan Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri dalam kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin (10/11).

Read More

Menurut Asep, program Gemapatas merupakan langkah awal menuju Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026, salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan.

“Dari total 21 juta bidang tanah di Jawa Timur, masih ada sekitar 5,2 juta yang belum bersertifikat. Harapannya, pada 2028 seluruh bidang tanah di Jatim sudah memiliki sertifikat,” ujar Asep Heri.

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, BPN Jatim mulai memasang 1,8 juta patok batas tanah di 638 desa dan 319 kecamatan se-Jawa Timur. Langkah ini menjadi bagian dari tahap pra-PTSL, yang akan berlangsung selama dua bulan, mulai November hingga Desember 2025.

“Secara fisik, tanah dipasangi patok dulu. Setelah itu baru diproses sertifikatnya. Dengan begitu, ketika PTSL dimulai pada 2026, semuanya sudah siap — baik dari sisi batas fisik maupun kelengkapan administrasi,” jelas Asep.

Program ini juga diarahkan menuju digitalisasi sertifikat tanah, di mana mulai 2026 pendaftaran akan dilakukan secara elektronik. Selain itu, BPN menggandeng desa binaan dan pemerintah daerah untuk memastikan program berjalan efektif.

Asep Heri juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dari 39 pemerintah daerah, baru 28 daerah yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program sertifikasi ini.

“Ini program pro-rakyat. Jadi kami berharap semua kepala daerah bisa bersinergi demi percepatan sertifikasi tanah di wilayahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Gresik Rarif Setiawan menekankan pentingnya legalitas tanah, terutama di daerah industri seperti Gresik yang tengah berkembang pesat.

“Banyak investor yang ingin masuk ke Gresik. Tapi jika status tanahnya belum jelas atau masih tumpang tindih, bisa menghambat investasi,” ungkapnya.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif turut menyatakan dukungannya terhadap pencanangan Gemapatas. Ia menilai gerakan tersebut bukan hanya kegiatan teknis semata, melainkan simbol nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Menancapkan patok bukan sekadar rutinitas, tapi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak rakyat,” tegasnya.

Dengan pelaksanaan Gemapatas dan PTSL, pemerintah berharap persoalan tanah di Jawa Timur dapat terselesaikan secara tuntas, serta memberikan kepastian hukum dan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Related posts