25 Tahun Menanti, Harapan Warga Graha Bunder Asri Mulai Terjawab

GRESIK, headlinejatim.com– Setelah lebih dari dua dekade menanti, harapan warga Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, untuk mendapatkan kejelasan status Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) akhirnya mulai terjawab.

Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik menurunkan tim identifikasi lapangan untuk melakukan verifikasi atas seluruh fasilitas umum dan sosial yang ada di perumahan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari proses percepatan penyerahan PSU dari pihak pengembang, PT Tulen Graha Amerta, kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.

Read More

Kegiatan identifikasi ini dilakukan bersama perwakilan warga dari tiga RW yang ada di perumahan, serta perwakilan dari pengembang. Lokasi identifikasi dibagi menjadi tiga titik berdasarkan wilayah RW masing-masing, dengan tujuan mencocokkan data lapangan dengan blok plan revisi ke-5 yang diajukan pengembang sejak 2012.

Kepala Desa Kembangan, Ngadimin, menyambut baik langkah yang diambil Dinas CKPKP dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah merespons permohonan warga. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyerahan PSU agar warga GBA dapat segera menikmati pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

“Kami berharap proses ini tidak berhenti di tahap identifikasi saja, tapi terus dikawal sampai benar-benar tuntas. Masyarakat sudah lama menantikan hak mereka,” ujarnya, Rabu (9/10/2025).

Kepala Dinas CKPKP Gresik, Ida Lailatus Sa’diyah, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti keluhan warga sebagai bentuk pelayanan publik. Menurutnya, penyerahan PSU menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian hak kepada warga, termasuk akses terhadap pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah.

“Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK juga menjadikan PSU sebagai fokus perhatian. Warga sudah membayar pajak, tapi belum bisa menikmati hasil pembangunan karena PSU belum jadi aset daerah,” jelasnya.

Namun, proses ini tidak tanpa kendala. Berdasarkan blok plan revisi, sejumlah fasilitas publik diketahui telah dipangkas atau dialihfungsikan. Lahan untuk pendidikan, puskesmas, hingga tempat pembuangan sampah sementara (TPS) tak lagi tercantum.

Lahan terbuka hijau menyusut drastis dari 21.952 meter persegi menjadi hanya sekitar 5.351 meter persegi, dan area makam yang sebelumnya seluas 13.000 meter persegi kini tinggal 1.070 meter persegi.

Sugeng Jayadi, Ketua Forum Warga Peduli GBA, berharap pengembang dapat lebih kooperatif. Ia menyebut selama ini warga harus swadaya memperbaiki jalan, irigasi, dan fasilitas umum karena tidak pernah ada perhatian dari pengembang.

“Kami tidak menuntut macam-macam. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi, PSU diserahkan, dan kami bisa menikmati pembangunan dari pemerintah seperti warga lainnya,” tutup Sugeng.

Langkah identifikasi ini menjadi titik terang setelah penantian panjang selama 25 tahun. Warga Graha Bunder Asri kini bisa mulai berharap, bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas fasilitas perumahan dan pembangunan daerah akhirnya menemui jalan penyelesaian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *