GRESIK, headlinejatim.com– Dalam waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika.
Operasi yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 tersebut berhasil mengamankan 20 tersangka dan menyita barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan untuk memberantas peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Gresik.
“, Kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti, ” ujar Kompol Danu, saat d konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (16/9)
Wakapolres merinci, dari 16 kasus yang terungkap, sebanyak 5 kasus ditemukan di Manyar, melibatkan 8 tersangka, sementara di Menganti tercatat 6 kasus dengan 7 tersangka. Adapun daerah lain yang juga tercatat sebagai lokasi pengungkapan adalah Sidayu, Bungah, dan Driyorejo.
“Kasus terbesar yang kami temukan di Sidayu dan Bungah adalah 5 tersangka yang kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu,” ujar Kompol Danu.
Salah satu kasus menonjol lainnya adalah di Kecamatan Menganti. Seorang residivis narkoba berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram serta uang tunai Rp300 ribu. Di Manyar, polisi juga menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti 14 paket sabu.
Selain itu, lanjutnya, modus operandi yang digunakan para pelaku juga bervariasi. Beberapa di antaranya ditangkap saat bertransaksi di jalan raya, sementara di Menganti, seorang residivis narkoba ditangkap di rumahnya dengan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kompol Danu menegaskan bahwa Polres Gresik akan terus intensif melakukan pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Gresik, terutama generasi muda, untuk bersama-sama menjaga wilayah ini dan menjauhi narkoba. Mari kita perangi narkoba dan laporkan segera jika mengetahui adanya informasi yang valid,” tegasnya.
Para tersangka yang diamankan kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung peran mereka dalam jaringan narkoba.
Polres Gresik berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.