Korupsi Proyek Listrik Oksibil: Kejaksaan Eksekusi Aset Terkait Kerugian Negara Rp 19,7 Miliar

GRESIK, headlinejatim.com – Kejaksaan Negeri Jayawijaya, bersama Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung, berhasil mengeksekusi sejumlah aset milik Henry Kusnohardjo, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jaringan listrik SKTM untuk Zona I Oksibil. Tindakan ini menyusul temuan kerugian negara yang mencapai Rp 19,7 miliar akibat penyalahgunaan dana dalam proyek yang dilaksanakan di Papua tersebut.

Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jayapura.

Read More

Aset yang disita antara lain tiga bidang tanah di Desa Lebanisoko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Tanah tersebut memiliki luas 2.490 meter persegi, 6.424 meter persegi, dan 2.567 meter persegi, serta sebuah unit kendaraan Honda Elisson atas nama terpidana.

“Putusan kasasi MA menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 19,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan ditambah hukuman dua tahun penjara. Berdasarkan itu, kami melakukan eksekusi terhadap aset-aset Henry Kusnohardjo,” jelas Lenni Silaban, Kasi Upaya Hukum Luar Biasa Kejati Papua, saat melakukan eksekusi, Rabu (10/9).

Ia menambahkan setelah pemasangan papan sita, aset-aset tersebut akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang.

“Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi ini,” terangnya.

Proyek pengadaan jaringan listrik SKTM di Oksibil, yang didanai APBN, ditemukan mengalami penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan dana. Kejaksaan mencatatkan kerugian negara yang signifikan akibat perbuatan Henry Kusnohardjo sebagai pelaksana proyek.

Selain eksekusi aset, Kejaksaan Jayawijaya juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi, terutama pada proyek-proyek besar yang merugikan publik.

“Proses pemulihan dana negara terus berlangsung, dan kami berkomitmen untuk mengembalikan seluruh kerugian negara,” tambah Lenni.

Eksekusi turut disaksikan sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasi Kanwil 3 Pidsus Kejagung, Fajar Seto, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Camat Wringinanom Arditra Risdiansyah, serta kepala desa setempat dan petugas BPN Gresik.

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan dana negara yang telah dirugikan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *