GRESIK, headlinejatim.com – Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik kembali dilantik untuk melanjutkan masa jabatan mereka, setelah sebelumnya masa jabatan mereka berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024.
Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di kantor Bupati Gresik, Senin (,25/8).
Pengukuhan ini, sebagai bagian dari kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yqni mengapresiasi kinerja para Kades yang telah menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik selama periode sebelumnya. Menurut Gus Yani, langkah perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat pembangunan di tingkat desa, dengan fokus pada program-program prioritas yang lebih mengarah pada pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh kepala desa yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam mengelola desanya. Dengan masa jabatan tambahan ini, mari kita tingkatkan kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk memajukan desa-desa kita. Saya percaya, dengan semangat baru, kita akan bisa mengimplementasikan program-program pemerintah pusat, seperti Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis, dengan lebih efektif,” ujarnya.
Ke-14 Kades yang dikukuhkan kembali tersebut adalah:
- Abdul Karim Aly (Kades Tanggulrejo Manyar)
- Saikhuddin (Kades Pejangganan Manyar)
- Miftahul Huda (Kades Kandangan Duduksampeyan)
- Nursilah (Kades Panjunan Duduksampeyan)
- Suliswati (Kades Boteng Menganti)
- Handoko (Kades Menganti)
- Eko Supangkat (Kades Tulung Kedamean)
- Edy Suparno (Kades Kepuhklagen Wringinanom)
- Safi’i (Kades Bunderan Sidayu)
- Sujari (Kades Mriyunan Sidayu)
- Khamid (Kades Sidorejo Bungah)
- Moh. Hita’ Wajdi (Kades Tebuwung Dukun)
- In’am (Kades Ketapanglor Ujungpangkah)
- Fatahualim (Kades Karangrejo Ujungpangkah)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik, Abu Hasan, menjelaskan bahwa dari total 19 Kades yang masa jabatannya berakhir, sebanyak 15 Kades memenuhi syarat formil untuk diperpanjang.
Namun, dua Kades meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri, sementara satu desa, Sekapuk, masih menunggu proses pengukuhan karena alasan administratif.
Dalam sambutannya, Bupati Fandi juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap program-program baru yang diperkenalkan oleh pemerintah pusat, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tantangan ke depan akan semakin kompleks, namun kita harus bisa memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk mewujudkan desa yang lebih maju,” tambahnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, ke-14 Kades di Gresik berkomitmen untuk terus menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan semangat, memastikan bahwa desa mereka berkembang dalam segala aspek, terutama dalam pemberdayaan masyarakat, peningkatan infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik.