Percepat Proses Pembentukan Regulasi, Pemkab Gresik Latih 46 Analis Kebijakan

GRESIK, headlinejatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berupaya mempercepat dan meningkatkan kualitas proses pembentukan regulasi daerah. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pelatihan bagi 46 analis kebijakan yang diselenggarakan di Ruang Putri Cempo, pada Selasa (12/8/2025).

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Read More

Bimtek (bimbingan teknis) ini, diikuti oleh analis kebijakan, analis fungsional, serta perancang perundang-undangan, Pemkab Gresik menekankan pentingnya penyusunan policy brief yang terstruktur sebagai dasar analisis kebijakan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap usulan produk hukum daerah, seperti Rancangan Peraturan Bupati (Perbup), Keputusan Bupati, serta Surat Edaran (SE) yang bersifat penting dan berdampak langsung bagi masyarakat, wajib dilengkapi dengan policy brief.

Dokumen ini berfungsi untuk memberikan gambaran mendalam mengenai latar belakang, dasar hukum, urgensi, tujuan, serta sasaran dari setiap kebijakan yang diusulkan.

“Mulai Oktober 2025, seluruh rancangan Perbup, Keputusan Bupati, atau SE penting harus disertai dengan policy brief. Dokumen ini akan menjadi landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses legislasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, juga menyambut baik inisiatif Pemkab Gresik ini. Menurutnya, kecepatan dalam proses legislasi memang penting, tetapi kualitas dan ketepatan harus menjadi prioritas utama.

“Kita ingin membudayakan perumusan kebijakan yang berbasis pada analisis yang mendalam, bukan kebijakan yang asal-asalan dan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Syahrul.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi tentang Konsep Dasar Pembuatan Kebijakan, Kapita Selekta Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan praktik penyusunan policy brief.

Salah satu narasumber, Dr. Rusdianto Sesung dari Universitas Narotama Surabaya, menjelaskan bahwa policy brief adalah alat penting untuk menyusun kebijakan yang solutif dan aplikatif.

“Dokumen ini memuat kerangka pemikiran yang jelas mengenai materi muatan kebijakan, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, menjelaskan bahwa selama ini banyak rancangan kebijakan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum disertai kajian yang memadai, yang berakibat pada pembahasan yang sering berlarut-larut.

“Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan regulasi, yang nantinya akan mempercepat proses legislasi di Gresik, ” ujarnya.

Pemkab Gresik berharap melalui pelatihan ini, para analis kebijakan dapat menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas, sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, serta berpihak pada kepentingan publik.

Dengan demikian, proses pembentukan regulasi akan semakin efisien, transparan, dan mampu mengurangi potensi konflik dengan regulasi lain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *