Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
SURABAYA, HeadlineJatim.com — Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan stand dan lahan di PD Pasar Surya Surabaya memasuki babak baru. Jika sebelumnya bertumpu pada keterangan saksi, kini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mulai menelusuri jejak digital yang diyakini menyimpan pola “permainan” dalam tata kelola aset pasar.
Barang bukti elektronik berupa ponsel dan komputer hasil penggeledahan resmi dikirim ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diuji melalui forensik digital. Langkah ini dinilai krusial untuk mengurai praktik yang selama ini diduga berlangsung rapi namun sulit terdeteksi secara kasat mata.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyebut analisis digital akan menjadi kunci membuka konstruksi perkara.
“Barang bukti elektronik sudah kami bawa ke Jampidsus untuk dilakukan digital forensik. Hasilnya nanti menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurut Iswara, forensik digital tidak hanya mengurai dokumen administratif, tetapi juga membuka kemungkinan adanya komunikasi tersembunyi, alur transaksi, hingga jejaring pihak yang terlibat dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong.
“Dari digital forensik itu nanti bisa diperoleh informasi tambahan untuk membuat perkara ini lebih terang,” tegasnya.
Sejauh ini, sekitar 15 saksi telah diperiksa. Namun penyidik belum menambah daftar pemeriksaan baru dan memilih menunggu hasil analisis digital sebelum melangkah lebih jauh.
“Belum ada tambahan pemeriksaan saksi. Penyidik masih fokus menunggu hasil digital forensik,” katanya.
Langkah ini menunjukkan arah penyidikan yang mulai bergeser, dari sekadar pengumpulan keterangan menuju pembuktian berbasis data elektronik. Dalam banyak kasus korupsi, rekam jejak digital kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap pola sistematis, mulai dari kesepakatan informal hingga dugaan transaksi yang tidak tercatat resmi.
Iswara menegaskan, dari percakapan maupun data transaksi yang ditemukan, penyidik dapat memetakan rangkaian peristiwa sekaligus menguji dugaan perbuatan melawan hukum.
“Dari situ nanti akan terlihat fakta-fakta, misalnya dari percakapan atau data lain yang bisa menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Fokusnya adalah pengelolaan sewa stand dan lahan kosong PD Pasar Surya pada periode 2024–2025.
Dugaan penyimpangan mencuat di tiga wilayah kerja, timur, utara, dan selatan yang mencakup total 62 pasar. Di lapangan, ditemukan praktik penggunaan stand dan lahan tanpa perjanjian sewa resmi.
Situasi ini membuat mekanisme pembayaran tidak jelas, bahkan membuka celah manipulasi karena dasar penagihan menjadi abu-abu.
Dari kondisi tersebut, muncul dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kini, semua mata tertuju pada hasil forensik digital. Jika jejak elektronik berhasil mengurai pola transaksi dan komunikasi, bukan tidak mungkin peta aktor dalam kasus ini akan terbuka. Mengubah perkara yang semula tampak administratif menjadi indikasi praktik korupsi yang lebih terstruktur.






