Dugaan Kriminalisasi dan Uang Damai Resahkan Warga Pocangan Jember, Kapolsek Beri Penjelasan

JEMBER, HeadlineJatim.com – Ratusan warga Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menggeruduk kantor desa setempat, Senin (13/4/2026). Aksi massa ini dipicu oleh keresahan mendalam atas dugaan praktik kriminalisasi sistematis yang melibatkan seorang warga dan oknum anggota kepolisian.

Warga menuding adanya pola laporan pidana yang sengaja diciptakan untuk memeras masyarakat dengan dalih “uang damai” yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.

Read More

Perwakilan warga, Imamuddin, mengungkapkan bahwa praktik ini menyasar warga di wilayah RT 1 hingga RT 6 dan telah berlangsung lama. Ia membeberkan salah satu modus di mana seorang warga yang menemukan ponsel justru dilaporkan atas tuduhan pencurian.

“Tetangga saya menemukan HP, bukan mencuri, tapi langsung dilaporkan melalui oknum berinisial R. Ujung-ujungnya diminta uang damai, kisarannya antara Rp7 juta sampai Rp12 juta,” ungkap Imamuddin di sela aksi.

Tak hanya itu, warga juga mencontohkan kasus jatuhnya ranting pohon akibat puting beliung yang justru dilaporkan sebagai tindak pengrusakan. Pola laporan tersebut selalu berakhir pada mediasi yang mensyaratkan sejumlah uang agar perkara tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Warga menduga ada kerja sama terorganisir untuk mencari-cari kesalahan demi mendapatkan keuntungan finansial dari proses damai tersebut,” tambahnya.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Pocangan, Mohammad Amin, membenarkan adanya keresahan masif di tengah masyarakatnya. Ia mengakui bahwa warga yang sebelumnya takut, kini mulai berani bersuara karena merasa terdesak.

“Masyarakat ingin kedamaian dan tidak ada lagi intimidasi seperti ini. Pihak desa berupaya menjembatani dan memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak pelapor agar situasi kembali kondusif,” ujar Amin.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Sukowono, Iptu Budi Sastriawan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan resmi terkait dugaan kriminalisasi maupun pungutan liar tersebut. Meski demikian, ia berjanji akan melakukan pendalaman informasi.

“Kami belum menerima laporan resmi, namun informasi ini akan kami dalami dan kami akan berkoordinasi intensif dengan pihak desa,” jelas Iptu Budi.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui forum “Rumah Rembug” yang melibatkan tiga pilar desa (Kades, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) sebagai langkah restorative justice sebelum masuk ke ranah hukum formal.

Related posts