Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Soroti Kewajiban Nafkah, Dukung Kebijakan Tegas Pemkot Surabaya

*Syaifuddin Zuhri Soroti Kewajiban Nafkah, Dukung Kebijakan Tegas Pemkot Surabaya*

Surabaya,HEADLINEJATIM
COM– Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri, S.Sos mendukung langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menjamin perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Kebijakan tersebut dilakukan melalui integrasi sistem antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA).

Read More

Melalui sistem terintegrasi ini, layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan diproses bagi mantan suami yang belum menjalankan kewajiban nafkah kepada anak sesuai putusan pengadilan.
Syaifuddin menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk tindakan sepihak pemerintah daerah.

Menurutnya, langkah itu merupakan implementasi dari amanat undang-undang yang mewajibkan negara hadir melindungi warganya, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Pemerintah tidak ujug-ujug memblokir layanan. Ini bagian dari menjalankan perintah undang-undang, di mana negara wajib melindungi rakyatnya. Ketika ada putusan pengadilan terkait kewajiban nafkah, maka semua pihak, termasuk pemerintah daerah, harus ikut memastikan itu dijalankan,” ujarnya ketika ditemui di ruang Komisi A DPRD Surabaya (10/4/2026)

Ia menjelaskan, integrasi data antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil memungkinkan pemerintah memantau kepatuhan mantan suami terhadap putusan hukum. Jika masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, maka akses terhadap layanan administrasi tertentu akan dibatasi hingga kewajiban tersebut diselesaikan.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat. “Setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Ini juga bagian dari memberikan efek jera agar kewajiban terhadap anak tidak diabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syaifuddin menekankan bahwa kewajiban nafkah tidak hanya diatur dalam hukum negara, tetapi juga dalam norma agama. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan Pemkot Surabaya sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dalam masa idah, yang secara psikologis dinilai sebagai masa rentan pascaperceraian. Dalam kondisi tersebut, mantan suami tetap memiliki tanggung jawab memberikan dukungan, termasuk secara finansial.

“Ini soal kemanusiaan. Perempuan dan anak harus dilindungi. Pemerintah kota hadir untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga dalam menegakkan putusan pengadilan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak di Kota Pahlawan.**

Related posts