SURABAYA, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat transformasi tata kelola parkir melalui perluasan sistem digital. Hingga 9 April 2026, tercatat sebanyak 616 juru parkir (jukir) resmi telah terintegrasi dalam sistem non-tunai, meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya berkisar di angka 480 jukir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyubowo, menjelaskan bahwa penguatan sistem ini dilakukan melalui penerapan tiga skema pembayaran, yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir.
Khusus untuk voucher parkir, distribusinya dijadwalkan mulai berjalan pada pertengahan April 2026 melalui jaringan ritel modern di seluruh Surabaya.
“Transparansi adalah hal utama yang diinginkan warga Surabaya, dan itulah yang sedang kami wujudkan. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding terkait tarif. Kami ingin membangun budaya akuntabilitas baik di kalangan jukir maupun masyarakat,” ujar Trio, Jumat (10/4/2026).
Seiring bertambahnya ruas jalan yang terintegrasi, masyarakat kini memiliki opsi pembayaran yang lebih aman dan terukur. Pemkot menilai keberagaman metode pembayaran ini menjadi kunci dalam mendorong perubahan perilaku menuju tatanan kota modern.
Di sisi lain, Dishub Surabaya juga bertindak tegas terhadap sekitar 600 jukir yang sempat menolak digitalisasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 190 jukir akhirnya menyatakan kesediaan beralih ke sistem digital dalam dua hari terakhir setelah dilakukan sosialisasi dan penertiban lapangan.
Jukir yang bersedia langsung diarahkan untuk mengaktifkan rekening Bank Jatim. Hal ini guna mendukung mekanisme pembagian hasil sesuai aturan, yakni 60 persen untuk Pemkot Surabaya dan 40 persen untuk jukir.
“Sempat ada penolakan di beberapa titik, seperti kawasan Jalan Manyar, namun secara umum para jukir mulai kooperatif. Jukir yang tetap menolak akan diganti, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka akan ditarik,” tegas Trio.
Digitalisasi ini diharapkan mampu menutup celah praktik tarif tidak resmi serta potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Dengan sistem non-tunai, seluruh transaksi akan tercatat secara real-time dan dapat diawasi secara transparan.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi warga yang membayar melebihi tarif resmi. Seluruh bagi hasil akan langsung masuk ke rekening masing-masing jukir sesuai porsinya, sehingga lebih adil dan transparan,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir di wilayah Kota Pahlawan dapat segera bergabung dalam ekosistem digital guna menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih tertib dan profesional.






