Pemkot Surabaya Terapkan WFH ASN, Wajib Kerja Bakti Dua Kali Sepekan

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH). Meski demikian, kebijakan ini dibarengi dengan kewajiban ketat, yakni mengikuti kerja bakti serentak dua kali dalam sepekan.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 ini mulai diimplementasikan pada Jumat (9/4/2026). Sebagai langkah awal, ratusan pegawai dari berbagai Perangkat Daerah (PD) turun langsung membersihkan bantaran Kali Tebu, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori.

Read More

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa skema WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN terhadap lingkungan dan kedisiplinan.

“Kerja bakti tetap wajib dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Hari Selasa dilakukan di area perkantoran, sedangkan hari Jumat difokuskan pada fasilitas umum. Jadi sebelum menjalankan WFH, ASN tetap wajib turun ke lapangan pada pagi hari,” tegas Eddy, Jumat (9/4/2026).

Eddy menjelaskan, kegiatan kerja bakti dilakukan secara masif di sekitar 70 zona yang mencakup wilayah kecamatan hingga kelurahan. Area pembersihan mencapai panjang hampir lima kilometer untuk memastikan kebersihan dan keamanan fasilitas publik.

Terkait efektivitas kerja, Pemkot Surabaya memastikan pengawasan tetap berjalan ketat melalui sistem digital. Para ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari serta dipantau langsung oleh atasan masing-masing.

“WFH ini tetap kerja penuh, bukan libur. Sistem digital kami akan memantau aktivitas pegawai, termasuk titik koordinat lokasi kerja mereka untuk memastikan mereka benar-benar bekerja,” imbuhnya.

Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar aturan disiplin selama skema WFH berlangsung. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga ancaman sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.

Untuk menjaga kualitas pelayanan, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diinstruksikan bekerja dari kantor (Work From Office). Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga penanggulangan bencana.

“Kami pastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh skema kerja baru ini. Masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Eddy.

Related posts