Adipura Tak Bisa Lagi “Dipoles”, KLH Tekan Daerah Perkuat Tiga Jabatan Kunci Lingkungan

Kepala Biro SDM dan Organisasi KLH, Sugasri (tengah) didampingi Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non-B3 KLH, Vinda Damayanti Ansjar (kanan) dan Kabid Wilayah III Pusdal LH Jawa, Gatut Panggah Prasetyo saat tampil bersama dalam kegiatan.

SURABAYA, HeadlineJatim.com — Era kota “bersih saat dinilai” resmi ditinggalkan. Standar penilaian Adipura kini jauh lebih ketat, berbasis data lapangan, dan menuntut kinerja nyata yang berkelanjutan. Menjawab perubahan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendorong pemerintah daerah segera memperkuat tiga jabatan fungsional kunci di bidang lingkungan hidup.

Read More

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Akselerasi Peran Tiga Jabatan Fungsional di Bawah KLH/BPLH dalam Menyokong Gerakan Nasional Indonesia Asri yang digelar di Four Points by Sheraton Surabaya, Rabu (9/4/2026). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari 38 dinas lingkungan hidup kabupaten/kota di Jawa Timur.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi KLH/BPLH, Sugasri, dengan moderator Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, Gatut Panggah Prasetyo. Sementara materi teknis disampaikan Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non-B3 KLH, Vinda Damayanti Ansjar.

Sugasri menegaskan, hingga saat ini banyak daerah masih kekurangan tenaga fungsional di bidang lingkungan hidup. Padahal, peran mereka sangat krusial dalam memastikan pengelolaan sampah dan lingkungan berjalan efektif.

“Kami mendorong kabupaten dan kota menyiapkan rekomendasi usulan jabatan fungsional. Kebutuhan tenaga fungsional di daerah masih cukup besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan daerah adalah menyusun analisis beban kerja sebagai dasar pengajuan formasi. Setelah itu, KLH akan membantu percepatan proses rekomendasi.

“Daerah perlu terlebih dahulu menghitung analisis beban kerja. Setelah itu, kami akan membantu percepatan rekomendasi untuk tiga jabatan fungsional yang diusulkan,” kata Sugasri.

Tiga jabatan fungsional yang dimaksud yakni Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup, dan Penyuluh Lingkungan Hidup. Ketiganya disebut sebagai “trisula lingkungan hidup” yang menjadi penggerak utama di lapangan dalam menjawab berbagai tantangan pengelolaan lingkungan di daerah.

“Inilah yang kami sebut sebagai trisula lingkungan hidup. Ketiga jabatan fungsional ini saling melengkapi dalam menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan di daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Gatut Panggah Prasetyo menyoroti perubahan sistem penilaian Adipura yang kini semakin komprehensif. Menurutnya, penghargaan ini tetap bergengsi, namun tidak lagi bisa diraih hanya dengan mempercantik kondisi kota secara sesaat.

“Penghargaan Adipura harus didukung kerja nyata dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan kota,” ujarnya.

Sugasri menambahkan, Adipura kini telah bertransformasi menjadi instrumen penilaian menyeluruh yang tidak hanya melihat aspek kebersihan visual, tetapi juga tata kelola lingkungan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Kita harus meninggalkan pola lama yang hanya terlihat bersih saat penilaian. Sekarang yang dibutuhkan adalah kerja teknis yang terukur dan berdampak jangka panjang,” katanya.

Penegasan ini diperkuat oleh Vinda Damayanti Ansjar yang menjelaskan bahwa sistem penilaian Adipura kini berbasis data lapangan dan pemantauan langsung oleh tim penilai. Penilaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri LHK Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota melalui Adipura.

“Yang dinilai bukan hanya administrasi, tetapi juga kinerja nyata pengelolaan sampah di lapangan,” ujarnya.

Ia merinci, penilaian Adipura mencakup tiga aspek utama, yakni kebijakan dan anggaran, sumber daya manusia serta fasilitas, serta pengelolaan sampah dan kebersihan. Program ini juga berfungsi sebagai sistem insentif dan disinsentif bagi pemerintah daerah.

Kabupaten atau kota dengan kinerja pengelolaan sampah yang baik akan memperoleh apresiasi. Sebaliknya, daerah dengan kinerja rendah akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Harijadi Hendrabi Baba, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, forum ini penting sebagai ruang berbagi pengalaman sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan di daerah.

“Kegiatan seperti ini membantu daerah bertukar pengalaman dan mendapatkan masukan dari daerah lain maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala, baik secara luring maupun daring, agar pemerintah daerah tidak merasa berjalan sendiri dalam menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, forum ini juga dapat menjadi ruang evaluasi bersama untuk membahas perkembangan penyelesaian berbagai persoalan yang telah diangkat dalam pertemuan sebelumnya.

Related posts