Curi Sapi Limosin di Glenmore Terbongkar, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

BANYUWANGI, HeadlineJatim.com– Kasus pencurian hewan ternak jenis sapi yang meresahkan warga Kecamatan Glenmore akhirnya terungkap. Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang kehilangan satu ekor sapi jenis limosin pada akhir Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Read More

Hasilnya, petugas lebih dulu mengamankan tersangka berinisial AA (44), warga Silo, Jember, yang diketahui berperan sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap tersangka utama berinisial S (43), warga Glenmore.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya peternak.

“Ini merupakan respon cepat kami terhadap laporan masyarakat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan, kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banyuwangi.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya jaringan lain,” jelasnya.

Rofiq menambahkan, pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat kecil.

“Kasus seperti ini sangat merugikan peternak. Sapi bagi mereka adalah aset utama dan sumber penghidupan. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan lingkungan, terutama di area kandang ternak.

“Kami mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling, meningkatkan pengawasan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas tidak hanya pelaku pencurian, tetapi juga pihak yang terlibat dalam penadahan.

“Penadah juga bagian dari rantai kejahatan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu menjual hasil curian,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU yang sama terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Polresta Banyuwangi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banyuwangi.

Related posts