SURABAYA, HeadlineJatim.com– Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak tindakan tegas terhadap maraknya dugaan praktik perdagangan orang di apartemen Surabaya.
Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas temuan aktivitas prostitusi terselubung di hunian vertikal kawasan Jalan Kalisari dan Kusuma Bangsa, Rabu (8/4/2026).
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, memimpin langsung rapat yang menghadirkan Kepolisian, DP3A-BP2KB, manajemen apartemen, Dispendukcapil, hingga Satpol PP tersebut.
Anggota Komisi D, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti lemahnya implementasi aturan yang membuat praktik ilegal ini terus berulang. Menurutnya, regulasi yang ada belum memberikan efek jera bagi pelaku maupun penyedia tempat.
“Regulasi sebenarnya sudah lengkap, baik Perda maupun Undang-Undang. Namun di lapangan, penerapannya belum optimal sehingga praktik ini seolah menjadi hal biasa. Kami menuntut tindakan yang lebih konkret,” tegas Zuhrotul.
Ia menambahkan, selain faktor ekonomi dan keterbatasan keterampilan korban, ada dugaan jaringan terorganisir yang bermain. Peran “marketing” atau perantara di platform digital menjadi pintu masuk utama eksploitasi tersebut.
Senada dengan itu, Kasatreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, memaparkan fakta pengungkapan kasus serupa di salah satu hotel. Tersangka diketahui menawarkan paket hiburan karaoke yang mencakup layanan seksual kepada tamu.
“Tersangka meraup keuntungan ratusan ribu dari setiap transaksi. Saat ini pelaku sudah kami jerat dengan pasal perdagangan orang dan pornografi,” jelas Melatisari.
Di sisi lain, Satpol PP Surabaya mengakui adanya tantangan dalam pengawasan apartemen. Perwakilan Satpol PP, Khusnul Fuad, menyebutkan bahwa pengelola apartemen sering kali abai dalam memeriksa identitas pengunjung.
Merespons hal itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajat, memperingatkan para pengelola hunian vertikal tentang kewajiban pendataan. Sesuai aturan, pengelola wajib melaporkan data penghuni tetap maupun sementara setiap tiga bulan.
“Jika tidak patuh, ada konsekuensi administratif hingga sanksi denda bagi pengelola apartemen. Kita tidak boleh membiarkan ada ruang gelap di hunian vertikal Surabaya,” tegas Irvan.
Sebagai penutup, Ketua Komisi D menekankan perlunya regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif terkait perlindungan perempuan dan anak di Surabaya. Pihaknya akan terus mengawal penguatan koordinasi lintas sektor agar apartemen tidak lagi menjadi sarang perdagangan orang.
“Pendataan penghuni harus diperketat. Kami mendorong adanya aturan yang lebih tajam untuk memutus rantai prostitusi dan perdagangan orang di kota ini,” pungkas Akmarawita.






