Dispendik Surabaya Larang Siswa SMP Bawa Motor, Sekolah Dilarang Sediakan Parkir

Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati.

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mempertegas aturan larangan siswa SMP bawa motor Surabaya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan hukum sejak dini.

Read More

Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa secara regulasi, siswa jenjang SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, mereka dilarang keras mengendarai kendaraan bermotor, baik menuju sekolah maupun di jalan raya secara umum.

“Prinsipnya, siswa SMP di Surabaya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum cukup umur untuk memiliki SIM,” ujar Febrina, Selasa (7/4/2026).

Sebagai bentuk pengawasan ketat, Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak memberikan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa motor. Larangan ini tidak hanya berlaku di dalam lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup kantong parkir milik pihak ketiga di sekitar area sekolah.

Febrina memperingatkan bahwa temuan pelanggaran di lapangan akan menjadi catatan merah dalam evaluasi kinerja pihak sekolah.

“Kami sudah ingatkan kepala sekolah untuk memastikan tidak ada celah parkir bagi siswa bermotor. Jika masih ditemukan, ini akan menjadi perhatian serius dalam evaluasi kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan nyawa pelajar. Namun, Febrina menyadari bahwa efektivitas aturan ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua di rumah.

“Keselamatan siswa adalah prioritas. Pengawasan tidak bisa hanya berhenti di gerbang sekolah, butuh dukungan penuh dari orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka berkendara,” imbuhnya.

Sebagai solusi mobilitas, Pemkot Surabaya mendorong para pelajar untuk memanfaatkan transportasi umum atau layanan bus sekolah yang dinilai lebih aman, nyaman, dan terjangkau. Dispendik juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan jangkauan rute bus sekolah semakin optimal bagi siswa.

Selain masalah kendaraan, Dispendik turut menyoroti penggunaan gawai (smartphone) di kalangan siswa. Sekolah diminta memperbanyak aktivitas positif agar ketergantungan siswa terhadap ponsel selama di sekolah dapat berkurang.

Terkait hal ini, Febrina kembali mengingatkan pentingnya kontrol keluarga. Orang tua diimbau melakukan pemeriksaan gawai secara berkala dan membangun komunikasi dua arah yang sehat dengan anak.

“Sinergi antara sekolah dan keluarga adalah kunci utama. Dengan pengawasan yang kuat di kedua sisi, kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan disiplin bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

Related posts