JAKARTA, HeadlineJatim.com – Laju perkembangan kecerdasan artifisial (AI) yang kian agresif memunculkan pertanyaan serius, apakah hukum mampu mengejar kecepatan teknologi? Isu “blind spot” atau celah hukum ini menjadi sorotan dalam dialog publik yang digelar Divisi Humas Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Forum bertajuk penguatan internal Polri itu tak sekadar membahas perkembangan teknologi, tetapi menyoroti potensi ketertinggalan regulasi dalam menghadapi pola kejahatan baru berbasis AI yang semakin kompleks dan sulit dilacak.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengakui bahwa dinamika kejahatan di ruang digital telah berubah drastis. Menurutnya, kejahatan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan berkembang menjadi ekosistem yang saling terhubung.
“Perkembangan kejahatan yang bersifat ekosistem di dalam ruang digital perlu dijaga keamanannya dan tentu juga dilakukan literasi-litrasi serta penegakan hukum apabila mengganggu stabilitas dan keteraturan sosial,” ujarnya.
Dialog publik ini dibuka oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dan menghadirkan narasumber lintas sektor, di antaranya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Irma Handayani, unsur Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudianto, serta CEO dan Founder E-Magic Group Brilliant Faryandi. Forum ini juga diikuti mahasiswa serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam konteks ini, AI tidak hanya dilihat sebagai alat bantu, tetapi juga sebagai potensi medium baru kejahatan—mulai dari manipulasi informasi, rekayasa identitas digital, hingga serangan siber yang lebih adaptif. Sementara itu, regulasi dan penegakan hukum dinilai masih berproses untuk menyesuaikan diri.
Trunoyudo menegaskan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi cukup. Dibutuhkan kerja bersama lintas sektor untuk menutup celah hukum yang muncul akibat disrupsi teknologi.
“Divisi Humas Polri melakukan kegiatan dialog publik yang sifatnya kolaboratif dan terintegrasi dengan kementerian serta lembaga dalam menghadapi khususnya tantangan-tantangan di era digital,” jelasnya.
Keterlibatan akademisi, pemerintah, hingga pelaku industri dalam forum ini disebut sebagai langkah awal membangun fondasi respons hukum yang lebih adaptif. Sebab tanpa intervensi yang cepat dan terstruktur, ruang digital berpotensi menjadi area abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Dialog ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tantangan menuju transformasi digital tidak hanya soal inovasi, tetapi juga kesiapan sistem hukum. Di tengah ambisi menuju Indonesia Emas 2045, pertarungan sesungguhnya bisa jadi bukan pada teknologi itu sendiri—melainkan pada kemampuan mengendalikannya.






