JEMBER, Headlinejatim.com – Sebuah video berdurasi 1 menit 9 detik yang memperlihatkan seorang bocah diamankan warga akibat menggunakan uang mainan saat membeli rokok mendadak viral di media sosial. Insiden ini terjadi di Dusun Penanggungan, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Selasa (7/4/2026).
Menanggapi kejadian tersebut, jajaran Polsek Ajung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Desa Mangaran, yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 250 lembar uang mainan di Jember yang menyerupai pecahan Rp10.000.
Kanit Reskrim Polsek Ajung, Aiptu Pipin Mujiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat anak kecil tersebut mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok. Namun, pemilik warung merasa curiga dengan tekstur dan kondisi uang yang diserahkan.
“Setelah diperiksa, ternyata sebagian uang yang digunakan adalah uang mainan. Pemilik warung langsung menolak transaksi tersebut dan meminta anak itu pulang,” ujar Pipin saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan hasil interogasi, bocah tersebut mengaku hanya disuruh oleh pria berinisial S yang berada tidak jauh dari lokasi. Warga yang sigap kemudian mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Pipin menegaskan bahwa lembaran tersebut secara teknis bukan termasuk uang palsu, melainkan uang mainan yang tidak memiliki nilai tukar sah. Pelaku diduga sengaja mencampur uang mainan dengan sedikit uang asli untuk mengelabui penjual yang lengah.
“Total ada 250 lembar uang mainan yang kami amankan. Jika dihitung nominalnya mencapai Rp2,5 juta, tapi itu murni uang mainan. Modusnya, pelaku mencampur uang asli dengan mainan agar tidak terlalu kentara saat transaksi,” tambah Pipin.
Kepada penyidik, S mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan dalih coba-coba. Karena transaksi dibatalkan oleh pemilik warung dan tidak ada kerugian materiil, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Selain itu, karena benda tersebut merupakan uang mainan (bukan uang palsu cetakan mesin yang melanggar UU Mata Uang), unsur pidana pemalsuan uang sulit terpenuhi.
“Pelaku tidak kami tahan karena tidak ada kerugian dan benda tersebut adalah uang mainan. Namun, yang bersangkutan tetap dikenakan wajib lapor dan kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Pipin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Jember untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi tunai. Warga diminta selalu menerapkan prinsip dilihat, diraba, dan diterawang guna menghindari potensi modus penipuan serupa di kemudian hari.






